MUHASABAH – Kemeriahan lomba memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) tinggal menghitung hari. Namun, masyarakat dan panitia acara diimbau untuk lebih cermat agar momen kebersamaan ini tidak tercemar praktik syariat yang diharamkan, khususnya terkait penggunaan uang pendaftaran peserta.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan bahwa menyemarakkan Hari Kemerdekaan melalui perlombaan hukum dasarnya adalah boleh (mubah) dan menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan dari Allah SWT.
Meski begitu, Kiai Muiz memberikan catatan kritis tajam terkait skema pembiayaan hadiah perlombaan yang kerap keliru diterapkan di lapangan.
Uang Pendaftaran Jadi Hadiah sama dengan Judi (Qimar)
Kiai Muiz menegaskan bahwa fiqih Islam melarang keras skema di mana uang pendaftaran yang ditarik dari para peserta dikumpulkan untuk dijadikan modal atau dana hadiah bagi pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai Muiz, mengutip MUI Digital.
Sesuai pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, lomba tanpa hadiah atau lomba yang melatih ketangkasan hukumnya boleh secara mutlak. Namun, masalah timbul ketika ada pertaruhan dana pribadi dari peserta.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz menjelaskan bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi spekulatif antara rugi (uang pendaftaran hangus) atau untung (mendapat hadiah)—tergolong dalam kategori qimar atau judi yang diharamkan dalam Islam.
Solusi Halal Bagi Panitia Lomba Agustusan
Agar kemeriahan 17 Agustus tetap berjalan berkah dan sah secara syariat, MUI memberikan arahan bagi panitia acara dalam mengelola dana perlombaan:
1. Gunakan Sponsor atau Kas
Sumber dana hadiah sebaiknya murni berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan sukarela pihak ketiga yang tidak mengikat peserta.
2. Uang Pendaftaran Hanya untuk Operasional
Jika panitia menarik biaya pendaftaran, dana tersebut wajib digunakan murni untuk kebutuhan operasional acara (seperti konsumsi, sewa tempat, atau perlengkapan lomba), bukan difungsikan sebagai dana akumulasi hadiah piala/uang tunai bagi pemenang.
Dengan menerapkan prinsip ini, perayaan HUT RI tak hanya berlangsung meriah, tetapi juga membawa keberkahan bagi seluruh warga yang berpartisipasi.(*)





