BERANDANEWS — Makassar, Seorang juru parkir (jukir) liar berinisial RR alias Roy (34) harus berurusan dengan aparat kepolisian usai nekat mencuri ponsel milik pengunjung sebuah minimarket di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan ponselnya di laci sepeda motor.
Tim URC Resmob Polda Sulsel bergerak cepat mengamankan pelaku di sekitar lokasi kejadian pada Ahad (9/8/2026).
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengungkapkan bahwa penangkapan Roy berawal dari laporan warga mengenai aksi pencurian ponsel yang terjadi pada Juni 2026 lalu.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan. Roy diketahui merupakan juru parkir liar yang kerap beraktivitas di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kompol Wawan, Ahad (9/8/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban berbelanja di minimarket bersama sepupunya. Sebelum masuk ke toko, korban menyimpan ponselnya di laci dasbor motor.
Melihat situasi sekitar yang sepi, Roy langsung mendekati sepeda motor korban dan mengembat ponsel tersebut sebelum akhirnya melarikan diri.
Aksi tak terpuji jukir liar ini ternyata terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) minimarket.
Rekaman tersebut menjadi petunjuk vital bagi polisi untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Dalam proses pemeriksaan, Roy mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga membeberkan bahwa ponsel hasil curiannya telah digadaikan kepada seseorang berinisial DK hanya demi uang Rp100 ribu.
“Pelaku mengakui menggadaikan ponsel milik korban seharga Rp100 ribu kepada seseorang berinisial DK,” jelas Wawan.
Selain membekuk pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam-merah yang digunakan pelaku. Roy beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Polsek Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)





