Tarif Listrik PLN Per 1 Agustus 2026 Dipastikan Tak Naik, Ini Rincian Lengkapnya

Petugas PLN (Dok)

BERANDANEWS – Jakarta, Ada kabar menenangkan bagi seluruh pelanggan listrik di Tanah Air.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan III (Juli–September 2026) dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Artinya, per 1 Agustus 2026, besaran tarif listrik per kWh masih sama dengan periode sebelumnya. Kebijakan ini diambil pemerintah demi menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak global.

Pemerintah Tahan Kenaikan Demi Daya Beli

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, secara formula (tariff adjustment), tarif listrik bagi 13 golongan nonsubsidi sejatinya berpotensi berubah mengikuti indikator ekonomi seperti kurs rupiah, harga minyak mentah (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, demi kepentingan ekonomi masyarakat luas, pemerintah memilih untuk mempertahankan harga tetap.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil di Jakarta.

​Kebijakan tarif flat ini berlaku universal untuk,
​13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi (Rumah tangga menengah-atas, bisnis, dan industri).
​24 Golongan Pelanggan Bersubsidi (Rumah tangga miskin, fasilitas sosial, UMKM, dan industri kecil).

Rincian Tarif Listrik PLN Per 1 Agustus 2026
​Berikut adalah daftar lengkap tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini:

1. Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi:

R-1/TR (900 VA): Rp1.352 per kWh
​R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh
​R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh
​R-2/TR (3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh
​R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh

2. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi:

R-1/TR (450 VA): Rp415 per kWh
​R-1/TR (900 VA Subsidi): Rp605 per kWh
​3. Pelanggan Bisnis, Industri & Fasilitas Publik (Nonsubsidi):
​B-2/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
​B-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
​I-3/TM (Di atas 200 kVA): Rp1.114,74 per kWh
​I-4/TT (30.000 kVA ke atas): Rp996,74 per kWh
​P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp1.699,53 per kWh
​P-2/TM (Di atas 200 kVA): Rp1.522,88 per kWh
​P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

PLN Siap Garansi Pasokan Listrik Andal

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut positif keputusan pemerintah ini.

Pihaknya berkomitmen menjaga pasokan kelistrikan tetap stabil dan berkualitas untuk mendukung aktivitas harian warga maupun roda bisnis di seluruh pelosok Indonesia.(*)