BERANDANEWS – Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional secara permanen 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah di Indonesia. Penutupan dilakukan setelah ratusan dapur tersebut terbukti tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, dari total 833 dapur yang ditutup, sebanyak 98 berada di wilayah Sumatera, 311 di Jawa dan Madura, serta 424 lainnya tersebar di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua.
“Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspen per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) sebanyak 424,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sudaryono menegaskan, penghentian operasional kali ini bersifat permanen. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, dapur yang disuspend tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah.
“Dulu disuspend tapi tetap dibayar. Kalau yang ini sudah disuspend, tutup, dan tidak dibayar. Ini betul-betul suspen karena pelanggaran,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, hasil evaluasi BGN menemukan berbagai pelanggaran serius yang dilakukan pengelola SPPG.
Permasalahan tersebut meliputi aspek higienitas dan sanitasi, kualitas makanan yang tidak sesuai standar, kasus keracunan, hingga tidak terpenuhinya persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Jadi dapur yang disuspen itu terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPAL-nya, jadi yang tidak memenuhi requirement yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum menjatuhkan sanksi, BGN telah memberikan kesempatan kepada seluruh pengelola dapur untuk melakukan perbaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, hingga tenggat waktu berakhir, sejumlah dapur tidak memenuhi kewajiban tersebut sehingga diputuskan untuk ditutup secara permanen.
“Itu yang tidak bisa. Sudah kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki, tapi tidak diperbaiki, maka kami suspen secara permanen,” tegasnya.
BGN memastikan langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sekaligus memastikan makanan yang diterima para penerima manfaat memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, dan kualitas gizi yang telah ditetapkan pemerintah.(*)





