Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Resmi Jadi Pelaksana Sementara

Eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (foto: ANTARA)

BERANDANEWS – Jakarta, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto. Pengunduran diri tersebut dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi yang berkaitan dengan kondisi kesehatan.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, mengatakan surat pengunduran diri Perry tertanggal 25 Juli 2026.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Dewan Gubernur kemudian menetapkan Destry sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.

“Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Dewan Gubernur menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara,” ujar Destry.

Meski demikian, Destry tidak mengungkap secara rinci kondisi kesehatan yang menjadi alasan pengunduran diri Perry.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Surat itu diterima pemerintah secara resmi pada Ahad (26/7/2026) kemarin.

“Secara resmi kami telah menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia yang ditujukan kepada Bapak Presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Pemerintah selanjutnya akan memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai ketentuan yang berlaku.

Prasetyo menjelaskan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara otomatis diemban oleh Deputi Gubernur Senior hingga Presiden mengusulkan calon gubernur definitif yang kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga memastikan pergantian kepemimpinan di bank sentral tidak akan mengganggu koordinasi antara pemerintah dan BI dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

“Bank Indonesia berperan menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjalankan kebijakan fiskal. Keduanya akan tetap bekerja dalam koordinasi yang erat demi menjaga perekonomian nasional,” ujar Prasetyo.

Pemerintah menegaskan sinergi antara otoritas moneter dan fiskal akan terus diperkuat guna memastikan stabilitas ekonomi, pengendalian inflasi, serta menjaga kepercayaan pelaku pasar selama masa transisi kepemimpinan Bank Indonesia.(*)