
BERANDANEWS – Gowa, Jabatan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadapi babak baru setelah DPRD Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna untuk menerima laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Rabu (22/7/2026).
Dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Sungguminasa, seluruh 45 anggota DPRD dari tujuh fraksi hadir mengikuti agenda penyampaian hasil kerja Pansus Hak Angket yang selama ini menyelidiki sejumlah persoalan yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Laporan Pansus memuat tiga kesimpulan utama yang kemudian menjadi dasar lahirnya delapan rekomendasi kepada DPRD, Pemerintah Kabupaten Gowa, hingga aparat penegak hukum.
Dalam laporannya, Pansus menyebut adanya indikasi pelanggaran administrasi negara dan dugaan penyimpangan dalam pengadaan program seragam sekolah gratis.
Selain itu, Pansus juga menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan bantuan beasiswa program doktoral terhadap seorang mahasiswi.
Pansus juga menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran etika, moral, serta sumpah jabatan yang dinilai berdampak terhadap proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan temuan tersebut, Pansus menyampaikan delapan rekomendasi. Salah satu poin penting ialah meminta DPRD melanjutkan proses politik melalui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat, yang merupakan tahapan lanjutan dalam mekanisme pengawasan DPRD.
Selain itu, Pansus merekomendasikan agar dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi lainnya mencakup evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Gowa, pembenahan mekanisme pengambilan keputusan agar sesuai kewenangan pejabat yang berwenang, penataan kembali fungsi rumah jabatan kepala daerah, serta memastikan setiap kebijakan pemerintah bebas dari kepentingan pribadi.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, mengatakan seluruh tugas Pansus telah selesai dengan disampaikannya laporan dan rekomendasi dalam rapat paripurna.
“Ada delapan rekomendasi yang pada intinya ditujukan kepada pimpinan DPRD, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta aparat penegak hukum. Dengan rapat paripurna ini, tugas Pansus Hak Angket resmi berakhir,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, memastikan hasil kerja Pansus akan segera ditindaklanjuti melalui agenda rapat paripurna berikutnya.
“Selanjutnya kami akan menjadwalkan rapat paripurna untuk membahas penggunaan Hak Menyatakan Pendapat oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Gowa,” katanya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket dibentuk DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang melibatkan Bupati Husniah Talenrang.
Proses tersebut mencakup dugaan pelanggaran etika dan moral, dugaan penyimpangan dalam program seragam sekolah gratis, serta polemik pencabutan bantuan beasiswa program doktoral.
Dalam proses pemeriksaan, Husniah Talenrang sempat memenuhi panggilan Pansus, namun meninggalkan ruang sidang setelah mengucapkan sumpah.
Di sisi lain, perkara ini juga berkembang ke ranah hukum. Pihak Bupati Gowa melaporkan dua saksi Pansus atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Sementara mantan suami Husniah Talenrang juga melaporkan mantan istrinya terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dan dugaan kesaksian palsu dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Hingga kini, proses politik di DPRD maupun proses hukum yang berkaitan dengan berbagai dugaan tersebut masih terus berlangsung. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Bupati Gowa bersalah atas tuduhan-tuduhan tersebut.(*)




