BERANDANEWS – Jakarta, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda motor di jalan tol. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Secara hukum, jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa jalan tol hanya dapat digunakan kendaraan roda empat atau lebih. Sementara kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melintas apabila tersedia jalur khusus yang dipisahkan secara fisik dari lajur kendaraan lain.
Hanya Boleh Jika Ada Jalur Khusus
Korlantas menjelaskan, pengecualian diberikan pada ruas tol yang memiliki jalur khusus sepeda motor dengan pembatas fisik seperti pagar beton atau separator permanen.
Salah satu contoh penerapan aturan tersebut terdapat di Tol Bali Mandara, yang menyediakan jalur khusus bagi kendaraan roda dua.
Di luar kondisi tersebut, sepeda motor tetap dilarang memasuki jalan tol.
Jalan Tol Dirancang untuk Kendaraan Berkecepatan Tinggi
Selain alasan regulasi, larangan tersebut juga berkaitan erat dengan faktor keselamatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, infrastruktur jalan tol dirancang sebagai jalan bebas hambatan untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan kapasitas besar.
Kondisi tersebut dinilai tidak ideal bagi kendaraan roda dua yang memiliki tingkat stabilitas dan perlindungan lebih rendah dibanding kendaraan roda empat.
Ancaman Crosswind dan Efek Hisapan Kendaraan Besar
Salah satu risiko terbesar yang dihadapi pengendara motor di jalan tol adalah crosswind atau hempasan angin samping.
Pada ruas jalan tol yang terbuka, hembusan angin dapat datang secara tiba-tiba dan memengaruhi keseimbangan sepeda motor.
Risiko semakin besar ketika pengendara berada di dekat truk atau bus berukuran besar. Pergerakan kendaraan berat dapat menimbulkan efek hisapan udara maupun dorongan angin yang berpotensi membuat motor oleng hingga kehilangan kendali.
Perbedaan Kecepatan Tingkatkan Risiko Kecelakaan
Bahaya lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan kecepatan antar kendaraan.
Sebagian besar kendaraan di jalan tol melaju dengan kecepatan antara 60 hingga 100 kilometer per jam. Ketika sepeda motor melintas dengan kecepatan yang berbeda, potensi tabrakan meningkat, terutama saat terjadi pengereman mendadak atau perpindahan jalur.
Situasi ini membuat pengendara roda dua berada dalam posisi yang jauh lebih rentan dibanding pengguna kendaraan lain.
Pengendara Motor Jadi Korban Pertama Saat Terjadi Benturan
Berbeda dengan mobil yang memiliki kabin sebagai pelindung, pengendara sepeda motor tidak memiliki perlindungan memadai saat terjadi kecelakaan.
Akibatnya, benturan ringan sekalipun di jalan tol dapat berujung pada cedera serius bahkan kematian.
Karena itu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri memasuki jalan tol menggunakan sepeda motor jika tidak tersedia jalur khusus.
“Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” demikian imbauan Korlantas Polri.(*)





