DPR RI Sahkan 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2026-2029 berfoto bersama Pimpinan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Foto: Screenshot YouTube @DPRRIOfficial

BERANDANEWS – Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui dan mengesahkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang telah dilaksanakan Komisi I DPR RI terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dari total 27 calon yang diajukan, satu orang calon, Kabul Indrawan, mengundurkan diri sehingga sebanyak 26 peserta mengikuti tahapan seleksi.

“Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Para calon menyampaikan visi, misi, dan rencana kerja yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh anggota Komisi I DPR RI,” ujar Sukamta saat menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan rapat paripurna.

Setelah melalui serangkaian tahapan seleksi dan rapat internal tertutup pada 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI menetapkan sembilan anggota KPI Pusat terpilih periode 2026-2029 melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat.

Adapun sembilan anggota KPI Pusat terpilih adalah:

  1. Tulus Santoso
  2. Andi Sukmono
  3. Fuji Samanta
  4. Widi Kurniawan
  5. Aliyah
  6. Evri Rizqi Monarsih
  7. Analisa
  8. Amin Shabana
  9. Muhammad Hasrul Hasan

Selain menetapkan anggota terpilih, Komisi I DPR RI juga menetapkan tiga calon Pengganti Antar-Waktu (PAW) yang akan mengisi kekosongan jabatan apabila terjadi pergantian anggota selama masa jabatan berlangsung. Ketiga calon PAW tersebut adalah:

  1. Ahmad Farikul Badi’
  2. Suciati Eka Chandrasari
  3. Henry Sianipar

Sukamta menegaskan bahwa Komisi I DPR RI meminta para anggota KPI terpilih untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi integritas dalam mengawal dunia penyiaran nasional.

“Kami meminta komitmen kepada anggota KPI terpilih untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab, menjaga moralitas, integritas, dan independensi, serta menghindari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa para komisioner KPI harus siap menjalankan tugas secara penuh waktu demi memastikan lembaga tersebut dapat menjalankan perannya secara optimal dalam mengawasi dan mengembangkan sektor penyiaran di Indonesia.

Setelah laporan Komisi I DPR RI disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan peserta rapat paripurna terhadap hasil seleksi tersebut. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Dengan disetujuinya hasil seleksi tersebut, nama-nama anggota KPI Pusat periode 2026-2029 selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mendapatkan penetapan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPI merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia, termasuk memastikan isi siaran televisi dan radio tetap sesuai dengan norma, etika, serta kepentingan publik.

Masa kerja komisioner KPI Pusat periode sebelumnya akan segera berakhir sehingga kehadiran anggota baru diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perkembangan industri penyiaran yang semakin dinamis di era digital.(*)