Awas! Menutupi atau Memodifikasi Pelat Nomor Kendaraan Bisa Berujung Tilang

BERANDANEWS -Jakarta, Masih banyak pengendara yang sengaja menutupi, melipat, atau memodifikasi pelat nomor kendaraan agar sulit dikenali oleh petugas maupun kamera pengawas lalu lintas. Padahal, tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi tilang hingga pidana.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi kendaraan yang wajib terpasang sesuai ketentuan dan dapat terbaca dengan jelas saat digunakan di jalan raya.

TNKB memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, identifikasi kendaraan, penanganan kecelakaan, hingga penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Berbagai Modus Penyamaran Pelat Nomor

Dalam praktiknya, masih ditemukan sejumlah pengendara yang berupaya menyamarkan identitas kendaraannya dengan berbagai cara.

Mulai dari memasang penutup pelat nomor, melipat sebagian TNKB, mengecat ulang huruf dan angka, mengubah bentuk tulisan, hingga menambahkan aksesori atau stiker yang membuat nomor kendaraan sulit terbaca.

Padahal, tindakan tersebut dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan mengganggu sistem pengawasan lalu lintas yang diterapkan aparat kepolisian.

Selain itu, kendaraan yang identitasnya tidak terlihat jelas juga menyulitkan proses penindakan ketika terjadi pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

Dilarang dalam Undang-Undang

Larangan memodifikasi pelat nomor kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut, pelat nomor kendaraan tidak boleh diubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditambahkan aksesori yang mengaburkan identitas kendaraan.

Pengendara yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Bukan Sekadar Hindari Tilang

Korlantas Polri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan TNKB bukan semata-mata untuk menghindari sanksi hukum.

Lebih dari itu, penggunaan pelat nomor yang benar merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas dan bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan.

Identitas kendaraan yang jelas akan membantu proses penegakan hukum berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, keberadaan TNKB yang mudah dikenali juga berperan penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Budaya Tertib Dimulai dari Hal Sederhana

Korlantas mengajak masyarakat untuk selalu memastikan pelat nomor kendaraan terpasang sesuai ketentuan dan dapat terbaca dengan jelas.

Kepatuhan terhadap aturan sederhana seperti TNKB yang sesuai standar merupakan langkah awal dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab.

Karena itu, sebelum berkendara, pastikan pelat nomor kendaraan tidak tertutup, tidak dimodifikasi, dan tetap sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.(*)