BERANDANEWS – Jakarta, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak memicu polemik setelah memuat penyebutan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari jejaring informasi dalam pengawasan perpajakan.
SE tersebut ditetapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada 15 Juli 2026 sebagai aturan turunan dari PMK Nomor 111 Tahun 2025, sekaligus menggantikan SE-11/PJ/2020 yang sebelumnya mengatur pengumpulan data lapangan.
Dalam bagian umum surat edaran itu disebutkan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai metode, antara lain visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, penilaian menggunakan remote sensing, web scraping, serta pemanfaatan informasi dari media.
Penyebutan aparat kewilayahan tersebut menjadi sorotan publik karena tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Frasa “Penguasaan Wilayah” Jadi Sorotan
Selain pelibatan jejaring informasi, perhatian juga tertuju pada salah satu tujuan pengawasan wilayah yang tertulis dalam SE-8/PJ/2026, yakni untuk “perluasan basis data dan penguasaan wilayah.”
Frasa tersebut menuai perdebatan karena dianggap tidak lazim digunakan dalam dokumen administrasi perpajakan. Istilah “penguasaan wilayah” selama ini lebih sering dikenal dalam konteks operasi teritorial.
Dalam pedoman tersebut, data yang menjadi objek pengawasan meliputi lima kategori utama, yakni penghasilan, biaya, harta, utang, dan modal wajib pajak.
DJP: Babinsa Bukan Pemeriksa Pajak
Setelah menuai kritik di ruang publik, Direktorat Jenderal Pajak melalui akun resmi @ditjenpajakri pada Senin (20/7/2026) memberikan klarifikasi.
DJP menegaskan informasi yang menyebut Babinsa memburu data pajak masyarakat tidak benar.
Menurut otoritas pajak, aparat kewilayahan bukan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemeriksa pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pembangunan jejaring informasi.
DJP juga menyatakan bahwa SE-8/PJ/2026 bukan kebijakan baru, melainkan penyempurnaan dari SE-11/PJ/2020 yang telah berlaku sebelumnya.
Mabes TNI: Belum Pernah Ada Pembahasan
Polemik semakin berkembang setelah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan belum pernah ada pembahasan antara TNI dengan Kementerian Keuangan mengenai pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan.
“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” ujar Muhammad Nas.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pencantuman Babinsa dalam surat edaran DJP, mengingat Mabes TNI menyatakan belum pernah dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
Muncul di Tengah Tantangan Penerimaan Pajak
SE-8/PJ/2026 terbit di tengah tantangan penerimaan negara pada 2026.
Pemerintah sebelumnya memproyeksikan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2.310,8 triliun, lebih rendah dibanding target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun, sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan sekitar Rp46,9 triliun.
Di sisi lain, belanja pemerintah pusat pada Semester I 2026 tercatat meningkat menjadi Rp1.298,6 triliun, antara lain untuk mendukung berbagai program prioritas nasional.
Sejumlah pengamat menilai kondisi tersebut mendorong Direktorat Jenderal Pajak memperkuat pengawasan kepatuhan wajib pajak. Namun, sebagian pihak mengingatkan agar langkah pengawasan tetap dilakukan secara proporsional dan tidak menimbulkan persepsi melibatkan institusi di luar kewenangannya.
Polemik Diperkirakan Masih Berlanjut
Perdebatan mengenai SE-8/PJ/2026 diperkirakan belum akan mereda. Di satu sisi, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berkaitan dengan pembangunan jejaring informasi, bukan pelaksanaan pemeriksaan pajak.
Di sisi lain, pernyataan Mabes TNI yang mengaku belum pernah diajak membahas pelibatan Babinsa menjadi perhatian publik.
Polemik ini juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas kewenangan antarinstansi negara, perlindungan data wajib pajak, serta implementasi sistem perpajakan berbasis self-assessment yang selama ini menjadi prinsip utama administrasi perpajakan di Indonesia.(*)





