BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah tersebut dipertimbangkan setelah perkara suap importasi barang yang menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field, berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara akan dilakukan dengan menelaah seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi yang telah diperiksa pada penyidikan perkara utama.
“KPK membuka peluang melakukan pengembangan penyidikan dengan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi dalam perkara pokok,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Salah satu fakta yang menjadi sorotan dalam putusan pengadilan adalah munculnya nama mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Meski bukan terdakwa dalam perkara tersebut, hakim menyebut Dedi menerima uang sebesar Rp30 miliar dari John Field.
Perkara ini bermula dari praktik suap terkait pengurusan importasi barang di lingkungan DJBC. Pengadilan menyatakan John Field terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Selain John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo, Andri, juga dinyatakan bersalah. Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengungkap para terdakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai senilai Rp61,7 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Tak hanya uang, mereka juga memberikan fasilitas hiburan dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar.
Hakim juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dengan demikian, total nilai pemberian yang terungkap dalam perkara tersebut mencapai Rp91,7 miliar.
Temuan dalam putusan inilah yang kini menjadi salah satu bahan pertimbangan KPK untuk mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.(*)





