Kunci Motor Masih Tertancap, Pria di Makassar Nekat Gasak Motor dan Gadaikan Rp300 Ribu

Pelaku saat diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Jalan Emy Saelan Lorong 5 Makassar

BERANDANEWS – Makassar, Kelalaian meninggalkan kunci motor masih tertancap kembali memakan korban. Seorang pria berinisial NW alias PB (45) harus berurusan dengan hukum setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik warga yang diparkir di depan tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Pelaku akhirnya diringkus Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar di tempat persembunyiannya di Jalan Emy Saelan Lorong 5, Jumat (17/7/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kasus ini bermula ketika korban memarkir sepeda motor Yamaha X-Ride 125 berwarna hijau di depan tempat kerjanya. Saat itu, korban tanpa sadar meninggalkan kunci kendaraan masih tergantung pada motor.

Tak lama kemudian, saat hendak menggunakan kendaraannya kembali, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,76 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Rappocini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail, S.E., M.M. memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Muh. Ali Djaras, S.H., M.H. bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Panit 1 Opsnal IPDA Suprianto, S.Sos. kemudian melakukan penelusuran, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan di kawasan Jalan Emy Saelan.

Saat menjalani pemeriksaan, NW alias PB mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku melihat sepeda motor korban dalam kondisi kunci masih tertancap saat melintas di lokasi kejadian.

“Pelaku mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Saat berjalan kaki menuju rumah keluarganya, ia melihat motor korban dengan kunci masih tergantung. Karena situasi sekitar sepi, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap IPDA Suprianto, Sabtu (18/7/2026).

Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku membawa motor tersebut ke kawasan Jalan Tidung III sebelum akhirnya menggadaikannya di wilayah Inspeksi Kanal Sungai Saddang.

Ironisnya, sepeda motor yang bernilai belasan juta rupiah itu digadaikan pelaku dengan harga hanya Rp300 ribu.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Rappocini segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride 125 milik korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Meninggalkan kunci motor masih tergantung, meski hanya beberapa menit, dapat menjadi peluang bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.(*)