BERANDANEWS – Makassar, DPRD Sulawesi Selatan kembali menggulirkan wacana penggunaan hak angket terkait kerja sama proyek reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri.
Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap kejelasan status aset daerah seluas 12,11 hektare yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemprov Sulsel.
Aset yang menjadi objek persoalan tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp2,4 triliun, sehingga mendorong DPRD Sulsel mempercepat pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan dukungan politik terhadap pembentukan hak angket kini semakin kuat setelah sedikitnya tujuh fraksi di DPRD Sulsel menyatakan dukungannya.
“Sudah tidak ada lagi hambatan. Tinggal dibawa ke paripurna untuk mendapat persetujuan, setelah itu dibentuk panitia khusus (Pansus),” ujar Kadir Halid.
Menurutnya, pembahasan hak angket CPI telah berlangsung cukup lama. Namun, proses tersebut membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut aset strategis milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Aset 12,11 Hektare Belum Jelas
Kadir menjelaskan, salah satu fokus utama hak angket adalah menelusuri keberadaan aset Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektare yang sebelumnya telah bersertifikat sebelum proyek reklamasi CPI berjalan.
Ia mempertanyakan kejelasan status lahan tersebut setelah kerja sama reklamasi dilakukan bersama pihak pengembang.
“Sebelum kerja sama reklamasi, Pemprov sudah memiliki aset 12,11 hektare yang sudah bersertifikat. Nah, sampai sekarang aset 12,11 hektare itu di mana, itu yang sedang kita cari,” tegasnya.
Jika mengacu pada harga pasar saat ini di kawasan strategis CPI, nilai aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Pemprov Sebut Lahan Pengganti Sudah Ditentukan
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengungkapkan bahwa lahan pengganti yang menjadi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri sebenarnya telah ditetapkan.
Namun proses reklamasi di lokasi yang direncanakan masih menghadapi sejumlah hambatan teknis dan sosial.
“Sebenarnya sudah ada penetapan lahan pengganti tanah timbul yang menjadi milik Pemprov, cuma memang banyak kendala dalam reklamasi dari PT Yasmin,” kata Reza.
Menurutnya, kendala yang dihadapi antara lain terkait izin pengambilan material reklamasi, proses perizinan lainnya, hingga penolakan masyarakat di lokasi yang menjadi titik lahan pengganti.
Pemprov Sulsel, kata Reza, telah melakukan berbagai upaya untuk membantu penyelesaian persoalan tersebut, termasuk melakukan pendampingan kepada pihak pengembang dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar.
“Kita tetap upayakan, lakukan langkah-langkah mengatasi hambatan tersebut. Kita juga sudah fasilitasi perizinan pengambilan sedimentasi dan melakukan pendampingan ke Wali Kota Makassar untuk mendukung penyelesaian konflik yang meminimalkan penolakan masyarakat,” jelasnya.
Pansus Akan Panggil Semua Pihak
Apabila hak angket resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, maka Pansus akan segera dibentuk untuk melakukan investigasi dan pendalaman terhadap seluruh aspek kerja sama reklamasi CPI.
Pansus nantinya akan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari unsur Pemerintah Provinsi Sulsel, PT Yasmin Bumi Asri, hingga pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proyek reklamasi tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait keberadaan aset daerah bernilai triliunan rupiah sekaligus memastikan hak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak hilang dalam kerja sama yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Dengan dukungan mayoritas fraksi yang telah menguat, pembentukan Hak Angket CPI diperkirakan menjadi salah satu agenda politik paling krusial di DPRD Sulsel tahun 2026 dan berpotensi membuka kembali berbagai fakta terkait proyek reklamasi terbesar di Sulawesi Selatan tersebut.(*)





