BERANDANEWS – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghentikan kegiatan pendataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya dilakukan oleh seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia. Meski demikian, data yang telah terkumpul terkait dugaan penyimpangan dan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah tetap akan digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi Program MBG.
Kebijakan penghentian tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Surat itu memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pendataan dapur MBG di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, Kejagung melalui surat bernomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 telah menginstruksikan seluruh Kejati melakukan pendataan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan, termasuk indikasi keberadaan dapur SPPG fiktif di sejumlah daerah yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik Kejagung.
Dalam proses tersebut, seluruh hasil pendataan dari daerah dikumpulkan dan dilaporkan kepada penyidik Kejagung untuk diverifikasi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat penghentian pendataan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena batas waktu pengumpulan data telah berakhir, bukan karena penyidikan dihentikan.
“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu diterbitkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Anang Supriatna, Senin (13/7/2026).
Anang memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan dari berbagai daerah tetap menjadi bahan penting dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang berjalan di Kejagung.
Menurutnya, data tersebut berkaitan langsung dengan dugaan perbuatan para tersangka maupun pihak-pihak yang telah masuk dalam proses penyidikan.
“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sedang disidik Kejaksaan Agung akan tetap digunakan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Pelaksanaannya melibatkan jaringan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah sebagai dapur penyedia makanan bergizi.
Namun dalam perjalanannya, program ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran serta indikasi keberadaan SPPG fiktif yang diduga digunakan untuk kepentingan tertentu.
Karena itu, Kejagung mengambil langkah pengawasan dan pendataan secara nasional guna memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai aturan serta bebas dari praktik korupsi.
Meski kegiatan pendataan resmi telah dihentikan, Kejagung menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. Data yang telah dikumpulkan dari seluruh daerah akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.(*)





