BERANDANEWS – Gowa, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa mengungkap tiga materi utama yang akan diklarifikasi langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sidang hak angket yang dijadwalkan berlangsung secara terbuka di Aula Lantai II Gedung DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Selasa (14/7/2026) pukul 09.00 WITA.
Sidang terbuka tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan politik dan pemerintahan Kabupaten Gowa. DPRD membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyaksikan langsung proses klarifikasi terhadap kepala daerah terkait sejumlah persoalan yang menjadi objek hak angket.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menegaskan bahwa seluruh materi yang akan dibahas telah melalui proses pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi sebelumnya.
“Ada tiga materi utama yang akan dimintakan penjelasan kepada Bupati Gowa, yaitu dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan beasiswa S3 Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela,” ujar Kasim Sila beberapa waktu lalu.
Menurut Kasim, sidang hak angket berbeda dengan proses peradilan sehingga Bupati Gowa diwajibkan hadir secara langsung tanpa dapat diwakili ataupun didampingi kuasa hukum. Kehadiran bupati dinilai penting untuk memberikan penjelasan secara langsung di hadapan anggota pansus dan masyarakat.
“Kami sepakati sidang angket secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada lagi kongkalikong dengan Ibu Bupati, tidak ada itu,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keterbukaan sidang merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hak angket. Masyarakat diharapkan dapat menyaksikan secara langsung setiap tahapan yang dijalankan hingga nantinya menghasilkan rekomendasi dan keputusan resmi dari DPRD.
Kasim juga memastikan pihaknya akan memberikan ruang kepada Bupati Husniah untuk menyampaikan klarifikasi secara luas selama materi yang disampaikan tidak menyangkut hal-hal yang bersifat sensitif atau rahasia.
“Kalau yang ingin disampaikan bukan hal sensitif, kenapa harus ditutup? Justru lebih baik sidang dilakukan secara terbuka agar masyarakat bisa melihat dan menilai secara langsung,” katanya.
Pansus menilai hak klarifikasi merupakan hak konstitusional yang harus diberikan kepada kepala daerah. Karena itu, DPRD akan tetap menghormati hak tersebut melalui mekanisme pemanggilan resmi.
Apabila Bupati Gowa tidak menghadiri panggilan pertama, Pansus akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua hingga ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak datang, kami akan layangkan lagi panggilan kedua sampai ketiga. Ini sebenarnya hak beliau untuk memberikan klarifikasi sehingga kami menghargai dan menghormatinya. Kami ingin masyarakat juga bisa mendengar langsung seperti apa tanggapan beliau terhadap seluruh objek angket yang dipersoalkan,” jelas Kasim.
Ia menambahkan, jadwal pemanggilan sebelumnya direncanakan berlangsung pada 9 Juli 2026. Namun, agenda tersebut ditunda setelah Pansus menerima informasi terkait pelantikan pendidikan anak Bupati Gowa di Akademi Kepolisian (Akpol).
Penjadwalan ulang dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus untuk memastikan tidak ada alasan yang dapat menghambat kehadiran bupati dalam sidang hak angket.
Dengan digelarnya sidang terbuka ini, perhatian publik diperkirakan akan tertuju pada DPRD Gowa. Pasalnya, hasil klarifikasi Bupati Husniah Talenrang berpotensi menjadi penentu arah rekomendasi Pansus terhadap tiga persoalan yang selama ini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat Kabupaten Gowa.(*)





