BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunjukkan pendekatan hukum yang mengedepankan keadilan dan kemanusiaan. Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan terhadap dua warga Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang terlibat kasus penganiayaan dan saling lapor.
Persetujuan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, dalam ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat (10/7/2026).
Menariknya, perkara ini melibatkan dua pihak yang sama-sama berstatus sebagai tersangka sekaligus korban, yakni TH (31) dan AA (30). Keduanya terlibat perkelahian akibat kesalahpahaman yang berujung saling melaporkan ke pihak berwajib.
Ekspose perkara tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Sulsel Prihatin, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro, Koordinator Nur Utami Saudi, Kasi A Alham, serta jajaran Kejaksaan Negeri Pangkep yang dipimpin Kajari Jhon Ilef Malamassam.
Bermula dari Kesalahpahaman di Kios
Peristiwa yang menjadi awal perkara terjadi pada 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah kios di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkep.
Saat itu, AA datang ke lokasi sambil menggeber sepeda motor dan berteriak mempertanyakan persoalan yang diduga berkaitan dengan pelemparan botol bensin. TH berupaya menenangkan situasi dengan merangkul pundak AA, namun upaya tersebut justru ditolak.
Menurut kronologi perkara, AA kemudian menarik kerah baju TH dan melayangkan beberapa pukulan ke bagian rusuk. Merasa diserang, TH membalas dengan dua kali pukulan ke wajah AA hingga terjatuh. Pertikaian berlanjut ketika AA kembali menyerang dan mencakar bagian dada TH.
Hasil visum menunjukkan AA mengalami luka robek dan memar di sekitar mata kiri, sedangkan TH mengalami luka cakaran di dada serta lecet pada telapak tangan.
Atas kejadian tersebut, keduanya dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Restorative Justice Dinilai Layak Diterapkan
Kajati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan karena perkara tersebut memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.
Beberapa pertimbangan utama antara lain kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, serta telah tercapainya perdamaian secara sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Perdamaian tersebut berlangsung pada 7 Juli 2026 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Pangkep. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri konflik yang sempat memanas.
Selain itu, kondisi korban maupun tersangka telah pulih dari luka yang dialami. Faktor hubungan kekeluargaan antara kedua pihak juga menjadi pertimbangan penting agar konflik tidak berkembang menjadi perpecahan dalam lingkungan keluarga.
Dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa setempat turut memperkuat proses perdamaian tersebut.
Tulang Punggung Keluarga
Dalam pertimbangannya, Kejati Sulsel juga melihat aspek sosial dari kedua tersangka. TH diketahui berprofesi sebagai pedagang yang menanggung kebutuhan istri, anak, dan ibu mertuanya. Sementara AA bekerja sebagai pegawai SPBU dan menjadi salah satu penopang ekonomi bagi ibu serta adik-adiknya.
Melihat latar belakang tersebut, penyelesaian melalui jalur restorative justice dinilai lebih memberikan manfaat dibandingkan proses pidana yang berpotensi menimbulkan dampak sosial lebih luas.
“Setelah mendengarkan paparan dan memeriksa kelengkapan administrasi, kami menilai permohonan ini telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dalam mekanisme keadilan restoratif. Perdamaian yang telah tercapai diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Karena itu, permohonan restorative justice atas nama TH dan AA kami setujui,” ujar Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan.
Kajati Tegaskan Tidak Boleh Ada Transaksi dalam Penyelesaian Perkara
Dalam arahannya, Kajati Sulsel mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Pangkep yang berhasil memfasilitasi perdamaian antara kedua belah pihak.
Ia juga menginstruksikan agar Kejari Pangkep segera mengajukan permohonan penetapan persetujuan restorative justice ke Pengadilan Negeri setempat, menyelesaikan administrasi barang bukti, serta membebaskan para tersangka apabila masih berada dalam tahanan setelah memperoleh persetujuan pengadilan.
Di akhir arahannya, Sila H. Pulungan memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan agar menjaga integritas dalam penerapan restorative justice.
“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” tegasnya.
Penerapan restorative justice ini menjadi salah satu contoh pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara damai, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan proses pemidanaan konvensional.(*)





