LASKAR: Kasus KONI Makassar Jadi Ujian Integritas Kejaksaan Sulsel Pasca Sorotan terhadap Jampidsus

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menilai penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar telah menjadi ujian penting bagi integritas Kejaksaan di Sulawesi Selatan.

Di tengah sorotan publik terhadap institusi Kejaksaan secara nasional, Kejaksaan di daerah dituntut membuktikan bahwa penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan.

Ketua Harian LASKAR Sulawesi Selatan, Ilyas Maulana, S.H., mengatakan bahwa dinamika yang belakangan ini menjadi perhatian publik, termasuk penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menempatkan institusi Kejaksaan pada momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat melalui kerja-kerja penegakan hukum yang berintegritas.

“Ketika institusi Kejaksaan sedang menjadi perhatian publik secara nasional, maka seluruh jajaran Kejaksaan di daerah memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Kepercayaan masyarakat harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Ilyas dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/7/2026).

Menurut LASKAR, dalam konteks tersebut, kunjungan Pengurus KONI Kota Makassar ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan patut menjadi perhatian publik. Pasalnya, kunjungan tersebut berlangsung di tengah proses pemeriksaan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar.

LASKAR menegaskan tidak mempersoalkan hubungan kelembagaan maupun agenda silaturahmi antarinstansi. Namun, momentum kunjungan tersebut dinilai kurang tepat karena berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap independensi proses penegakan hukum.

“Persoalannya bukan pada silaturahmi, melainkan pada momentum. Dalam situasi ketika suatu perkara sedang berproses, seluruh pihak seharusnya memiliki sensitivitas terhadap persepsi publik. Penegakan hukum bukan hanya harus independen, tetapi juga harus terlihat independen. Ruang yang dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat harus dihindari demi menjaga marwah institusi,” tegasnya.

LASKAR berpandangan bahwa perkara dugaan dana hibah KONI Makassar bukan lagi sekadar perkara hukum biasa, melainkan telah menjadi tolok ukur komitmen Kejaksaan Sulawesi Selatan dalam menjaga integritas kelembagaan di tengah tingginya ekspektasi masyarakat.

“Kasus KONI Makassar hari ini menjadi ujian bagi Kejaksaan Sulawesi Selatan. Publik akan melihat apakah perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. Justru dalam situasi seperti sekarang, Kejaksaan harus memperlihatkan bahwa marwah institusi dijaga melalui keberanian menegakkan hukum secara konsisten,” kata Ilyas.

Ia menambahkan, LASKAR akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penegakan hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Sulawesi Selatan menjadikan perkara ini sebagai momentum untuk memperkuat kepercayaan publik. Hukum harus bekerja tanpa dipengaruhi kedekatan, jabatan, maupun kepentingan apa pun. Itulah ukuran sesungguhnya dari integritas sebuah institusi penegak hukum,” tutupnya.(*)