Geger! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas Bernilai Ratusan Miliar di Rumah Sentul, Terkait Kasus Korupsi Asabri dan Batu Bara

Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas Bernilai Ratusan Miliar di Rumah Sentul, Terkait Kasus Korupsi Asabri dan Batu Bara (IST)

BERANDANEWS – Jakarta, Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menemukan aset bernilai fantastis dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan perkara batu bara serta Asabri.

Dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyidik menyita 74 kilogram batangan emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan puluhan kilogram emas batangan tersebut.

“Iya, betul (ditemukan batangan emas),” kata Budi, Kamis (9/7/2026).

Saat ditanya mengenai nilai barang bukti yang diamankan, Budi menyebut jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Perkiraan ratusan miliar,” ujarnya.

Berdasarkan foto yang beredar, puluhan kilogram emas batangan itu dimasukkan penyidik ke dalam beberapa koper. Uang dalam berbagai mata uang asing juga dikemas dalam koper dan turut disita sebagai barang bukti.

Penggeledahan di 12 Lokasi

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, money changer, kafe, apartemen hingga sejumlah rumah milik pihak yang diduga terkait.

Adapun lokasi tersebut antara lain PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, PT KNI di Jakarta Pusat, Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan, kantor Grup DMG/CP, PT PML, Apartemen Pacific Place, sejumlah rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, hingga rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Hampir Rp60 Miliar Disita dari Kafe

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon seluler, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

«”Untuk penggeledahan di lokasi De’Clan, kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone,” ujar Totok.»

Uang yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Jika dikonversikan, nilainya mencapai hampir Rp60 miliar.

“Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar ini di lokasi De’Clan,” katanya.

Money Changer Ikut Digeledah

Tak hanya itu, penyidik juga menggeledah Koin Money Changer di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 71 item barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai total sekitar Rp7,2 miliar.

“Di money changer, ada 71 item barang bukti. Kemudian ada 16 uang asing. Total sekitar Rp7,2 miliar,” tutur Totok.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi, TPPU, suap, dan kasus batu bara maupun Asabri tersebut. Penemuan puluhan kilogram emas dan uang tunai bernilai fantastis itu menjadi salah satu barang bukti terbesar yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.(*)