BERANDANEWS – Jakarta, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka peluang memanggil sejumlah pihak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak Kementerian ESDM diperlukan untuk mendalami proses pemenuhan pasokan batu bara yang diduga menyebabkan terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.
“Ada beberapa saksi termasuk dari Kementerian ESDM juga akan kita lakukan pemeriksaan ke depannya,” kata Totok kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Totok menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dalam proses penyelidikan. Sementara itu, sebanyak 18 saksi lainnya masih dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan karena belum memenuhi panggilan sebelumnya.
“Awalnya kita sudah mengeluarkan pemanggilan kepada 34 orang, tetapi yang baru bisa diklarifikasi sebanyak 16 orang,” ujarnya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Beberapa dokumen juga sudah kami analisis sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana korupsi dan kemudian status perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Totok.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah daerah, mulai dari Sumatera, Jabodetabek, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara dan perekonomian nasional diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan.
Sejauh ini, terdapat dua perusahaan yang diduga terkait dalam perkara tersebut, yakni PT OBP dan PT BRA. Namun, hingga kini Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik mengungkap tiga dugaan penyimpangan utama, yaitu manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas pasokan batu bara, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
Dalam penanganan perkara ini, Polri menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polri menegaskan akan mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.(*)





