BERANDANEWS – Makassar, Polsek Biringkanaya Polrestabes Makassar mengungkap kasus dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, personel operasional Polsek Biringkanaya yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Abdullah Mataram, S.E., mengamankan seorang pria berinisial AD (28), yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
“Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku terkait perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan para saksi, serta petunjuk rekaman CCTV,” ujar IPTU Abdullah Mataram, Selasa (7/7/2026).
Korban diketahui bernama Adrianus Umbu Jala (54), seorang sopir sekaligus buruh harian yang berdomisili di Jalan Poros Telkomas Lorong 2, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Lanraki Baru Lorong 2, Kelurahan Berua. Seorang saksi yang sehari-hari mengantarkan kopi pesanan korban menemukan korban dalam kondisi berlumuran darah pada bagian wajah di dalam kamar.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biringkanaya. Personel piket yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan awal.
Tim INAFIS Polrestabes Makassar bersama Biddokkes Polda Sulawesi Selatan dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar selanjutnya melakukan olah TKP guna mengumpulkan barang bukti dan mengungkap penyebab kematian korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan petunjuk yang diperoleh, petugas kemudian mengamankan AD di Jalan Lanraki Baru, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya.
Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan dendam pribadi, karena terduga pelaku mengaku kerap menerima perkataan kasar dari korban.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, di antaranya satu buah batu, satu buah cangkul, satu lembar baju warna putih, serta satu celana pendek warna hitam yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Biringkanaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.(*)





