Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp4 Triliun, Kejagung Kejar Aset Para Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan/ dok. Puspenkum.

BERANDANEWS – Jakarta, Skandal dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) semakin membesar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 triliun.

Penyidikan yang terus berkembang juga menambah jumlah tersangka. Hingga awal Juli 2026, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan serta jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penyidik menemukan berbagai bentuk penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga (mark-up), penunjukan langsung proyek, hingga pengadaan barang yang tidak berkaitan dengan tujuan utama program MBG.

Salah satu temuan terbesar berasal dari pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek teknologi informasi, sistem informasi gizi nasional, pengadaan pakaian, serta pengadaan ribuan televisi, tablet, dan sepatu yang diduga mengalami mark-up.

“Tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Kejagung juga membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan menyita aset para tersangka.

Penyidikan diperkirakan masih akan berkembang. Salah satu tersangka yang mengajukan diri sebagai justice collaborator disebut telah mengungkap sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus korupsi MBG menjadi salah satu skandal besar yang menyita perhatian publik karena menyasar program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi anak.

Meski demikian, dari sisi nilai kerugian negara, perkara ini masih berada di bawah sejumlah kasus korupsi besar lainnya, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan korupsi tata niaga PT Timah.

Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)