Kabar Baik! Mayoritas Klaim JHT Dapat Insentif Pajak 0 Persen

Kantor Kemenkeu Dirjen Pajak Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mayoritas pekerja di Indonesia tidak dikenakan pajak saat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di masa pensiun. Sebanyak 95,45 persen klaim JHT tercatat memperoleh fasilitas Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan insentif pajak nol persen untuk pencairan manfaat JHT dengan saldo hingga Rp50 juta.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026 mencapai 1.723.910 klaim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan mendapatkan insentif pajak 0 persen,” ujar Purbaya dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta tetap mendapatkan keringanan pajak. Atas kelebihan saldo di atas batas tersebut hanya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dua tahun kalender sejak pencairan pertama di masa pensiun.

Kemenkeu juga menegaskan adanya perbedaan perlakuan bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih berstatus aktif bekerja. Untuk penarikan dini, pajak akan dikenakan mengikuti ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Menurut Purbaya, kebijakan ini diterapkan untuk mendorong peserta mempertahankan dana JHT hingga masa pensiun, sehingga fungsi perlindungan hari tua dapat berjalan secara optimal.

Ia juga meluruskan anggapan mengenai adanya pajak berganda pada dana JHT. Menurutnya, iuran JHT yang dibayarkan pekerja dan perusahaan selama masa kerja merupakan dana bersih yang tidak pernah dikenakan potongan PPh.

Melalui skema insentif tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja saat memasuki masa pensiun.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait ketentuan perpajakan JHT diimbau untuk menghubungi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (*)