Kajang Tidak Sedang Diadili: Catatan atas Bahasa dan Etika dalam Forum RDP DPRD Gowa

Ilustrasi

KOLOM – “Sipakatau, sipakalebbi, sipakainge.” Saling memanusiakan, saling memuliakan, dan saling mengingatkan. Falsafah ini mengajarkan bahwa kehormatan seseorang tidak hanya dijaga melalui tindakan, tetapi juga melalui kata-kata.

Pierre Bourdieu pernah mengingatkan, language is never neutral. Bahasa tidak pernah netral. Kata-kata yang lahir dari ruang negara bukan sekadar bunyi, melainkan kekuasaan simbolik yang dapat membentuk persepsi, menciptakan stigma, bahkan memengaruhi cara publik memandang seseorang atau suatu kelompok.

Karena itu, setiap kata yang keluar dari forum resmi negara harus dipilih dengan kehati-hatian.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus DPRD Kabupaten Gowa yang disiarkan secara terbuka, penyebutan nama “B**** Kajang” secara berulang menimbulkan kegelisahan di tengah sebagian masyarakat.

Perlu ditegaskan sejak awal, persoalan ini bukanlah penolakan terhadap fungsi pengawasan DPRD, apalagi keberatan terhadap keterbukaan informasi publik. Yang menjadi perhatian adalah etika bahasa dalam ruang negara dan potensi dampak sosial yang ditimbulkannya.

Di sinilah letak persoalannya.

Ada perbedaan mendasar antara menyebut nama lengkap, menggunakan inisial, dan menyebut nama yang disertai penanda identitas tertentu.

Menyebut nama lengkap berarti menunjuk kepada individu tertentu.

Menggunakan inisial bertujuan menjaga anonimitas dan melindungi asas praduga tak bersalah.

Namun menyebut “B**** Kajang” memiliki makna yang berbeda. Ia bukan lagi nama lengkap dan bukan pula inisial yang netral. Penyebutan itu telah membawa masuk sebuah identitas sosial dan kultural ke dalam ruang penyebutan seseorang.

Bagi sebagian orang, mungkin kata “Kajang” hanyalah penanda tempat. Namun bagi masyarakat Kajang dan komunitas pesisir Bulukumba, Kajang bukan sekadar nama geografis.

Kajang adalah identitas. Kajang adalah kehormatan. Kajang adalah martabat yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Karena itu, ketika kata “Kajang” disebut berulang-ulang dalam sebuah forum resmi yang sedang membahas dugaan atau persoalan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar ketepatan sebuah penyebutan. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana sebuah identitas budaya diposisikan di hadapan publik.

Howard Becker, melalui teori labeling, menjelaskan bahwa suatu identitas dapat memperoleh makna baru melalui proses pengulangan dan asosiasi sosial. Sementara Erving Goffman menyebutnya sebagai stigma, yaitu ketika suatu identitas mulai dipersepsikan melalui konteks tertentu yang terus-menerus dilekatkan kepadanya.

Stigma hampir tidak pernah lahir dari satu kalimat. Ia lahir dari pengulangan. Ia tumbuh dari asosiasi. Dan ia mengeras karena legitimasi.

Dalam konteks ini, legitimasi itu datang dari ruang negara.

Apalagi forum tersebut disiarkan secara terbuka, dipotong menjadi cuplikan video, disebarkan di media sosial, lalu hidup sebagai narasi tersendiri di ruang publik. Yang diingat masyarakat sering kali bukan substansi persoalannya, melainkan nama yang terus-menerus disebut.

Di titik inilah kehati-hatian menjadi penting.

Sebab yang sedang dibahas dalam forum itu adalah seseorang, bukan sebuah identitas budaya.

Yang sedang diperiksa adalah dugaan, bukan martabat sebuah komunitas.

Dan yang sedang dicari adalah fakta, bukan alasan untuk menyeret nama sebuah daerah dan kebudayaan ke dalam pusaran persepsi publik.

Konstitusi kita pun memberikan tempat yang terhormat bagi identitas budaya. Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Artinya, penghormatan terhadap identitas budaya bukan sekadar etika sosial, tetapi juga amanat konstitusi.

Karena itu, apabila masyarakat Kajang merasa keberatan, keberatan tersebut tidak boleh dipahami sebagai sikap anti kritik atau anti transparansi. Itu adalah ekspresi moral dan konstitusional untuk menjaga kehormatan identitas budayanya agar tidak terseret ke dalam ruang persepsi yang keliru.

Tentu tidak ada yang menuduh bahwa forum tersebut sengaja hendak merendahkan masyarakat Kajang. Namun dalam hukum dan etika publik, niat bukan satu-satunya ukuran. Dampak sosial dan potensi ketersinggungan juga harus menjadi pertimbangan.

Di sinilah Pansus DPRD Gowa, dan sesungguhnya seluruh lembaga publik, perlu melakukan refleksi.

Transparansi adalah jantung demokrasi, tetapi transparansi tidak pernah membebaskan negara dari kewajiban untuk berhati-hati dalam memilih kata. Keterbukaan tanpa sensitivitas budaya dapat berubah menjadi kekerasan simbolik. Dan demokrasi tanpa empati berisiko kehilangan kebijaksanaannya.

Karena itu, kami meminta kewarasan semua pihak. Dalam setiap rapat Pansus DPRD Gowa maupun forum publik lainnya yang membahas suatu penyelidikan, sebutlah seseorang dengan nama aslinya atau gunakan inisial yang benar-benar netral. Jangan meminjam simbol daerah dan identitas budaya untuk menandai seseorang yang sedang diperiksa.

Sebab yang sedang diselidiki adalah perbuatan dan orangnya, bukan kehormatan sebuah komunitas.

Kajang tidak sedang diadili.

Dan martabatnya tidak sepatutnya ikut dipanggil ke ruang dugaan.

Penulis
Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H.