BERANDANEWS – Luwu, Dugaan praktik pungutan komite dan penjualan seragam sekolah di SMK Kristen Seriti kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah informasi yang beredar menyebut adanya pembayaran rutin yang dibebankan kepada siswa dengan nominal tertentu setiap bulan, serta kewajiban pembelian beberapa jenis seragam sekolah bagi peserta didik baru.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 pihak sekolah diduga menerapkan pembayaran komite sebesar Rp50.000 per siswa setiap bulan. Dengan jumlah siswa sekitar 415 orang, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp20.750.000 per bulan atau sekitar Rp249 juta dalam setahun.
Sementara pada tahun 2024, dengan jumlah siswa sekitar 320 orang, pembayaran komite sebesar Rp50.000 per siswa per bulan diperkirakan menghasilkan dana sekitar Rp16 juta per bulan atau mencapai Rp192 juta dalam setahun.
Selain itu, muncul informasi yang menyebut sejumlah siswa diduga tidak menerima ijazah sebelum melunasi kewajiban pembayaran komite. Dugaan tersebut menjadi perhatian serius karena apabila terbukti benar, berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Tak hanya soal komite sekolah, pada tahun 2023 siswa baru juga disebut diwajibkan membayar sekitar Rp1.100.000 untuk pengadaan baju olahraga, batik, serta sejumlah atribut sekolah lainnya.
Siswa Sebut Besaran Komite Berbeda Tiap Jurusan
Tim investigasi media ini juga memperoleh keterangan dari seorang siswa SMK Kristen Seriti tahun 2026 yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut pengakuannya, pembayaran komite dibedakan berdasarkan jurusan yang diambil siswa.
Jurusan Alat Berat disebut dikenakan pembayaran sebesar Rp80.000 per bulan, sedangkan siswa jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR), Akuntansi, dan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dikenakan pembayaran sebesar Rp50.000 per bulan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan adanya pembelian empat jenis pakaian sekolah, yakni baju dinas, baju batik, baju olahraga, dan baju jurusan. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci besaran biaya yang harus dibayarkan untuk pengadaan seragam tersebut.
Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Komite Sekolah
Praktik pembayaran komite dengan nominal tertentu yang dilakukan secara rutin setiap bulan dinilai berpotensi bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua siswa.
Penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak memiliki batas waktu pembayaran tertentu.
Selain itu, sumbangan pendidikan juga tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan pendidikan.
Jika pembayaran telah ditetapkan besarannya, wajib dibayarkan, dan memiliki konsekuensi tertentu bagi siswa yang tidak membayar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan, bukan sumbangan sukarela.
Penjualan Seragam Juga Jadi Sorotan
Dugaan pengadaan dan penjualan seragam sekolah oleh pihak sekolah turut menjadi perhatian.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali siswa. Sekolah tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari sekolah maupun penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah.
Selain itu, Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 pada Pasal 181 dan Pasal 198 menyebutkan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah maupun dewan pendidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, maupun seragam sekolah kepada peserta didik guna menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Sekolah: Dana Komite Hasil Kesepakatan Orang Tua Siswa
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Kepala SMK Kristen Seriti memberikan klarifikasi tertulis.
Ia menjelaskan bahwa sekolah yang dipimpinnya merupakan sekolah swasta yang hingga saat ini tidak memperoleh tenaga guru ASN dari pemerintah. Akibatnya, honor sekitar 35 guru dan tenaga kependidikan harus dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menurutnya belum mampu memenuhi standar penghasilan layak.
Karena itu, pengurus komite bersama orang tua siswa disebut telah menggelar rapat dan menyepakati adanya sumbangan untuk membantu peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan.
Menurut pihak sekolah, dana komite juga digunakan untuk membiayai program beasiswa pendidikan bagi alumni dan guru yang melanjutkan studi ke jenjang sarjana (S1), khususnya pada bidang teknik otomotif yang masih sangat dibutuhkan sekolah.
Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk pengadaan alat praktik berupa satu unit excavator bekas yang kini dimanfaatkan siswa jurusan alat berat.
Terkait uang pangkal siswa baru sebesar Rp1.050.000, pihak sekolah menegaskan bahwa dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan empat jenis seragam, yaitu baju dinas, batik yayasan, pakaian praktik, dan baju olahraga.
Pihak sekolah juga menyatakan bahwa selama sembilan tahun terakhir mereka tidak memperoleh bantuan fisik dari pemerintah, sehingga komite sekolah mengambil berbagai langkah untuk membantu mendukung operasional sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS.
“Demikian yang bisa kami jelaskan perihal adanya sumbangan komite yang disepakati sendiri oleh orang tua siswa bersama pengurus komite sejak anak mereka baru masuk sebagai siswa kelas 10,” tulis Kepala SMK Kristen Seriti dalam keterangan tertulisnya.
Desakan Audit dan Penelusuran
Mengingat besarnya dana yang diduga terkumpul dari pembayaran komite selama beberapa tahun terakhir, sejumlah pihak mendesak agar dilakukan klarifikasi terbuka dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut.
Publik berharap Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Luwu, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, serta Ombudsman RI dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah mekanisme pengumpulan dana tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru mengandung unsur pelanggaran administrasi.(red)





