Hadapi Ancaman El Nino 2026, Kejati Sulsel Dukung Penguatan Pencegahan Karhutla

Kantor Kejati Sulsel

BERANDANEWS – Makassar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat nasional terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026 secara virtual, Kamis (18/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kejati Sulsel diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Teguh Suhendro dan Kepala Bagian Tata Usaha David Razi. Rakorsus dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.

Mengusung tema “Bersinergi untuk Negeri Menghadapi El Nino 2026 dan 2027”, rapat ini membahas langkah-langkah antisipasi menghadapi potensi peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan akibat fenomena El Nino yang diperkirakan memicu penurunan curah hujan serta kekeringan ekstrem pada periode Mei hingga Juli 2026.

Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan pentingnya kesiapsiagaan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk mengedepankan langkah pencegahan dibandingkan penanggulangan setelah kebakaran terjadi.

Beberapa poin utama yang ditekankan antara lain optimalisasi fungsi posko penanganan karhutla, kesiapan sarana dan prasarana di lapangan, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Selain itu, keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam setiap upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sejumlah daerah dengan tingkat kerawanan tinggi akibat luasnya kawasan hutan dan lahan gambut, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Pengawasan di wilayah-wilayah tersebut diminta untuk diperketat guna mencegah terjadinya kebakaran skala besar.

Menutup arahannya, Menko Polkam menegaskan tiga langkah strategis yang harus menjadi fokus seluruh pihak, yakni melakukan deteksi dini dan respons cepat, mencegah penyebaran asap, serta memastikan komitmen penuh dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kejati Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam pengendalian karhutla melalui penegakan hukum yang humanis namun tetap tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Selain itu,

Kejati Sulsel akan terus berperan aktif dalam koordinasi lintas sektoral guna menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya bencana karhutla di Indonesia.(*)