Pemuda Perti Sulsel Minta Disdik Sulsel Hentikan Kebijakan soal Permintaan Mundur Kepsek SMA-SMK di Sulsel

Ketua Umum PW Pemuda Perti Sulsel, Dr. Ibnu Hajar Yusuf, M.I.Kom (Dok)

BERANDANEWS – Makassar, Pengurus Wilayah Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulawesi Selatan menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yang meminta ratusan kepala SMA dan SMK Negeri membuat surat pengunduran diri terkait temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ketua Umum PW Pemuda Perti Sulsel Dr. Ibnu Hajar Yusuf menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah dan mengganggu stabilitas dunia pendidikan di Sulawesi Selatan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Sulsel menghentikan kebijakan yang mewajibkan atau meminta kepala sekolah membuat surat pengunduran diri. Jika temuan BPK telah ditindaklanjuti dan kerugian negara telah dikembalikan sesuai rekomendasi, maka seharusnya pendekatan pembinaan dan evaluasi menjadi prioritas, bukan langkah yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi para kepala sekolah,” ujar Ibnu Hajar dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (15/6/2026).

Sebagaimana diketahui, sebanyak 326 kepala SMA dan SMK Negeri di Sulsel disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri yang dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan Dana BOS.

Menurutnya temuan administrasi yang telah ditindaklanjuti semestinya tidak menjadi dasar untuk mengambil kebijakan yang dapat memengaruhi kondusivitas penyelenggaraan pendidikan.

“Kepala sekolah adalah ujung tombak penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Jangan sampai kebijakan yang belum memiliki dasar yang jelas justru menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa saat ini sekolah sedang menghadapi berbagai agenda penting, mulai dari pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga persiapan tahun ajaran baru.

“Kami khawatir polemik ini akan mengganggu fokus sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. Karena itu, kami meminta Pemprov Sulsel dan Disdik Sulsel mengedepankan dialog serta evaluasi yang objektif dan transparan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel sebelumnya menjelaskan bahwa belum ada kepala sekolah yang diberhentikan. Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut merupakan bagian dari mekanisme evaluasi jabatan kepala sekolah yang merupakan tugas tambahan dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.

Disdik Sulsel juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan penetapan pelanggaran pidana, melainkan bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas pengelolaan sekolah.

Meski demikian, PW Pemuda Perti Sulsel berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan yang dapat menimbulkan kegaduhan di sektor pendidikan dan tetap mengedepankan asas keadilan serta profesionalisme dalam melakukan evaluasi terhadap kepala sekolah.

“Kami mendukung upaya pemberantasan penyimpangan dan penguatan tata kelola pendidikan. Namun, proses evaluasi harus dilakukan secara adil, proporsional, dan tidak mengorbankan stabilitas dunia pendidikan di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.(*)