BERANDANEWS – Gowa, Seorang pria yang diduga mengakhiri hidupnya dengan melompat dari Jembatan Kembar di atas Sungai Jeneberang, Jumat (12/6/2026) malam.
Korban diketahui bernama Muhammad Ikmal (25), warga Dusun Bontomajannang, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga dan pengendara yang memadati kawasan Jembatan Kembar. Banyaknya masyarakat yang datang untuk menyaksikan proses pencarian korban menyebabkan arus lalu lintas di sekitar lokasi mengalami kemacetan.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Satpol PP, dan Pemadam Kebakaran langsung melakukan pencarian dan penyisiran di Sungai Jeneberang. Proses pencarian juga dibantu penerangan lampu genset yang dipasang di atas jembatan.
Ayah korban, Sonnang Daeng Nangka (56), mengaku tidak menyangka putranya akan melakukan tindakan nekat tersebut.
“Saya tidak percaya anak saya akan melakukan hal seperti itu. Dia anak baik, aktif di kegiatan keagamaan dan sempat mengaji tadi malam. Namun memang selama ini memiliki gangguan kejiwaan,” ujarnya di lokasi kejadian.
Menurutnya, sebelum kejadian, Ikmal sempat meminta izin keluar rumah usai salat Magrib dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu korban menyampaikan akan pergi ke sebuah rumah duka.
“Saya sempat kaget dan punya firasat, tetapi saya maklumi karena kondisi mentalnya. Di rumah tidak ada masalah apa-apa, kondisinya juga terlihat baik-baik saja. Namun sekitar pukul 22.00 WITA saya mendapat kabar bahwa anak saya melompat dari jembatan,” tuturnya dengan suara bergetar.
Sementara itu, personel Satlantas Polres Gowa terlihat melakukan pengaturan lalu lintas karena banyak kendaraan yang parkir di badan jalan dan memicu penumpukan kendaraan.
Setelah dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan, akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sekitar pukul 1.00 Wita, Sabtu (13/6/2026)
Proses pencarian melibatkan berbagai unsur penyelamat yang menyisir area sekitar lokasi kejadian hingga korban berhasil ditemukan dan dievakuasi. Jenazah selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses selanjutnya.(*)






