BERANDANEWS – Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan kembali mendesak aparat penegak hukum untuk memperluas pengusutan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga ke daerah.
LASKAR menilai, apabila terdapat dugaan penyimpangan di tingkat pusat, maka penelusuran juga harus dilakukan terhadap pola pelaksanaan program di daerah, termasuk di Sulawesi Selatan.
Ketua Umum LASKAR Sulawesi Selatan, Illank Radjab, S.H., mengatakan bahwa pihaknya sejak awal telah menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi program MBG dan meminta aparat penegak hukum melakukan audit serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan program tersebut.
Menurut Illank, salah satu hal yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum adalah adanya dugaan praktik monopoli dalam pengelolaan dapur MBG di Sulawesi Selatan.
Dugaan tersebut, kata dia, perlu ditelusuri untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan yang sehat.
“Sebagai contoh, di Sulawesi Selatan berkembang informasi mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang menguasai atau mengelola dapur MBG dalam jumlah yang sangat besar. Kami tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran, namun kondisi seperti ini patut diperiksa oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memastikan tidak terjadi praktik monopoli, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program,” ujar Illank dalam keterangannya, Jumat (6/6/2026).
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut penting dilakukan karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, seluruh proses pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kami meminta Kejaksaan untuk menelusuri siapa saja pihak yang memperoleh penugasan pengelolaan dapur MBG, bagaimana mekanisme penunjukannya, apakah terdapat hubungan afiliasi tertentu, dan apakah ada pihak yang memperoleh porsi pengelolaan yang tidak proporsional dibanding pihak lainnya. Semua itu harus dibuka secara terang kepada publik,” tegasnya.
LASKAR menilai bahwa pengusutan kasus yang saat ini berkembang di tingkat nasional harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG di berbagai daerah. Menurutnya, apabila ditemukan adanya pola penguasaan program oleh kelompok tertentu, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Jangan sampai program yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat justru menimbulkan dugaan adanya kelompok-kelompok yang memperoleh keuntungan secara dominan. Karena itu, kami meminta agar seluruh jaringan pelaksana program, termasuk di Sulawesi Selatan, diperiksa secara objektif dan profesional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu baik. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
LASKAR menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam membongkar seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Prinsip kami sederhana, uang rakyat harus dikelola secara transparan dan program rakyat tidak boleh menjadi ruang bagi praktik monopoli ataupun penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, kami mendesak agar seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan MBG di Sulawesi Selatan turut diperiksa demi memastikan program ini berjalan sesuai tujuan yang diamanatkan negara,” tutup Illank Radjab.(*)






