BERANDANEWS – Jakarta, Kasus dugaan korupsi yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki fase baru. Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dilaporkan telah ditahan penyidik Kejaksaan Agung bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut pada Rabu, (3/6/2026).
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” jelas Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP,” sebut Syarief.
Penahanan itu menjadi perkembangan paling signifikan sejak mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas pemerintah yang menyedot anggaran besar dan menjadi sorotan publik.
Informasi yang beredar menyebutkan penyidik tengah mendalami dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan, termasuk dugaan pengaturan dan jual-beli proyek dapur penyedia makanan dalam program MBG.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang lembaga yang dibentuk untuk mengawal pemenuhan gizi nasional tersebut.
Penahanan terhadap Dadan terjadi hanya berselang singkat setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Kepala BGN. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola lembaga serta mekanisme pengawasan internal yang selama ini berjalan.
Sejumlah kalangan menilai proses hukum yang kini berlangsung harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di balik pelaksanaan program yang menyangkut kepentingan jutaan penerima manfaat. Transparansi dianggap menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tidak semakin tergerus.
Meski demikian, hingga saat ini penyidikan masih berlangsung. Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara rinci konstruksi perkara maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul. Para pihak yang ditahan juga tetap memiliki hak hukum dan harus dianggap belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik: apakah kasus ini hanya berhenti pada penahanan sejumlah mantan pejabat, atau justru akan membuka fakta-fakta baru yang lebih luas terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.(*)






