Soroti Rekomendasi RDP DPRD Gowa, Aktivis Hukum Nilai Ada Nuansa Bermain Politik dalam Isu Privat

Kantor DPRD Gowa

BERANDANEWS – Gowa, Rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Gowa yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gowa terus menuai perhatian publik. Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah kalangan mulai mempertanyakan motif DPRD yang dinilai terlalu jauh memainkan peran politik dalam merespon isu yang bersifat privat.

Aktivis pengiat issu- issu hukum, Ilyas Maulana menilai langkah DPRD Gowa menggelar RDP atas isu personal kepala daerah berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam praktik demokrasi daerah apabila tidak dibatasi secara proporsional.

“Fungsi pengawasan DPRD itu jelas diatur dalam perundang-undangan, tetapi pengawasan tidak boleh berubah menjadi ruang penghakiman moral atau panggung politik atas persoalan privat seseorang,” ujar Ilyas dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, DPRD memang memiliki hak meminta keterangan terhadap kebijakan pemerintahan yang berdampak pada publik. Namun apabila forum resmi kelembagaan digunakan untuk membahas isu pribadi yang belum memiliki implikasi hukum ataupun administratif yang jelas, maka publik berhak mempertanyakan urgensi dan motif politik di balik pelaksanaan RDP tersebut.

“Kalau tidak ada kerugian negara, tidak ada penyalahgunaan jabatan, tidak ada pelanggaran administrasi pemerintahan, lalu apa urgensi DPRD membawa isu privat ke forum resmi negara? Di sini publik mulai bisa menilai apakah ini murni pengawasan atau sudah masuk wilayah manuver politik,” katanya.

Ilyas menilai langkah DPRD yang terlalu reaktif justru dapat menciptakan persepsi negatif terhadap lembaga legislatif itu sendiri. Sebab, di tengah banyaknya persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat Gowa, DPRD dianggap lebih sibuk menggiring isu personal dibanding memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

“Rakyat tentu akan bertanya, kenapa DPRD begitu cepat bergerak pada isu privat, sementara banyak persoalan publik seperti infrastruktur, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kondisi ekonomi masyarakat yang justru membutuhkan pengawasan serius,” ujarnya.

Secara hukum, Ilyas menegaskan bahwa DPRD tetap terikat pada prinsip due process of law serta asas praduga tak bersalah. Karena itu, lembaga politik tidak boleh membangun opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum adanya fakta hukum yang sah dan objektif.

“Jangan sampai forum resmi DPRD malah membentuk trial by opinion. Demokrasi daerah itu harus dijaga dengan etika konstitusional dan kedewasaan politik,” tegasnya.

Ia juga berpandangan bahwa setelah rekomendasi RDP diserahkan ke Pemda Gowa, DPRD justru berpotensi menghadapi tekanan balik dari publik apabila masyarakat menilai langkah tersebut terlalu jauh mencampuri wilayah privat kepala daerah.

“Publik hari ini makin cerdas membaca situasi politik. Kalau DPRD dianggap berlebihan memainkan isu personal, bukan tidak mungkin masyarakat justru mempertanyakan kapasitas dan prioritas kerja DPRD sendiri,” katanya.

Menurut Ilyas, lembaga legislatif harus berhati-hati agar tidak menciptakan preseden dimana setiap isu pribadi pejabat publik kemudian dibawa ke ruang politik formal tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kalau pola seperti ini dibiasakan, maka ke depan semua urusan privat pejabat bisa dijadikan alat tekanan politik. Itu tidak sehat bagi demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa posisi DPRD seharusnya tetap berada pada koridor pengawasan kebijakan publik, bukan masuk terlalu dalam menghakimi kehidupan pribadi seseorang.

“DPRD harus mampu membedakan mana kepentingan publik dan mana wilayah privat. Sebab ketika lembaga politik terlalu jauh masuk ke ranah pribadi, maka yang lahir bukan lagi pengawasan, melainkan kegaduhan politik yang justru merusak marwah kelembagaan itu sendiri,” tutup Ilyas Maulana.(*)