BERANDANEWS – Jakarta, Dewan Pers mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menangkap rombongan kapal kemanusiaan Global Sumud Flotila 2.0 di perairan internasional menuju Gaza, Palestina. Dalam insiden tersebut, tiga jurnalis Indonesia dilaporkan ikut ditangkap bersama relawan sipil lainnya.
Melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 05/P-DP/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, Dewan Pers menyebut tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas kemanusiaan.
Tiga jurnalis Indonesia yang berada dalam rombongan itu adalah Bambang Nuroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), bagian dari koalisi sipil internasional yang membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Armada Global Sumud diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan melibatkan 54 kapal dan relawan dari sekitar 70 negara. Namun saat berada sekitar 310 mil laut dari Gaza, rombongan tersebut dicegat oleh Angkatan Laut Israel.
Dewan Pers menegaskan, penangkapan terhadap jurnalis di wilayah perairan internasional merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Organisasi itu juga meminta pemerintah Indonesia segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan, termasuk para wartawan.
“Penangkapan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan kemanusiaan adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” demikian substansi sikap yang disampaikan Dewan Pers.
Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers juga mendesak negara hadir memberikan perlindungan maksimal kepada insan pers Indonesia yang bertugas di wilayah konflik dan misi kemanusiaan internasional.
Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko yang dihadapi jurnalis di kawasan konflik, sekaligus mempertegas bahwa kerja jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman militer.(*)






