Pesta Babi dan Paradoks Pembangunan Berkeadilan

Ilustrasi

KOLOM – Pembangunan sering dipahami sebatas deretan angka pertumbuhan ekonomi, proyek infrastruktur, dan ekspansi investasi. Padahal, hakikat pembangunan sesungguhnya adalah soal keadilan: siapa yang menikmati hasil pembangunan, siapa yang dikorbankan, dan budaya siapa yang diakui dalam ruang publik.

Dalam konteks itulah fenomena “pesta babi” menarik dibaca, bukan sekadar sebagai tradisi budaya atau konsumsi kuliner, melainkan sebagai refleksi relasi kuasa dalam pembangunan sosial di Indonesia yang plural.

Di beberapa daerah Indonesia Timur, pesta babi bukan hanya kegiatan makan bersama. Ia merupakan bagian dari identitas sosial, simbol solidaritas komunal, bahkan mekanisme redistribusi ekonomi masyarakat adat. Dalam tradisi tertentu, babi memiliki nilai sosial dan simbolik yang berkaitan dengan status, kehormatan, dan ikatan kekeluargaan.

Karena itu, melihat pesta babi semata dari perspektif halal-haram tanpa memahami konteks sosial dan budaya akan melahirkan cara pandang yang reduktif terhadap realitas masyarakat Indonesia yang majemuk.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika pesta babi ditempatkan di ruang publik yang heterogen tanpa sensitivitas sosial terhadap kelompok lain.

Di sinilah pembangunan berkeadilan diuji. Keadilan tidak hanya berarti memberikan ruang bagi satu kelompok untuk mengekspresikan budayanya, tetapi juga memastikan bahwa ekspresi tersebut tidak menimbulkan rasa keterasingan, dominasi simbolik, atau ketegangan sosial bagi kelompok lain.

Sosiolog Prancis, Pierre Bourdieu, pernah menjelaskan bahwa budaya sering kali menjadi alat legitimasi kekuasaan simbolik.

Apa yang dianggap “normal” di ruang publik biasanya merupakan budaya kelompok dominan. Dalam konteks Indonesia, mayoritas maupun minoritas sama-sama memiliki potensi mendominasi ruang sosial apabila negara gagal menghadirkan tata kelola keberagaman yang adil.

Karena itu, pembangunan berkeadilan harus bergerak melampaui logika mayoritas versus minoritas menuju politics of recognition atau etika pengakuan.

Pembangunan yang adil tidak boleh memaksakan homogenisasi budaya atas nama modernitas ataupun agama. Namun, pembangunan juga tidak boleh membiarkan kebebasan budaya berjalan tanpa etika sosial. Sebab, keadilan sosial selalu berdiri di atas dua fondasi sekaligus: pengakuan identitas dan penghormatan terhadap keberagaman publik.

Dalam perspektif pembangunan inklusif, negara seharusnya hadir sebagai mediator kebudayaan, bukan sekadar regulator administratif. Negara perlu memastikan adanya ruang dialog antar komunitas agar tradisi budaya tetap hidup tanpa menciptakan segregasi sosial. Pada titik ini, pembangunan bukan hanya membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun sensitivitas kolektif dalam hidup bersama.

Ironisnya, pembangunan hari ini justru sering gagal membaca dimensi kultural masyarakat. Banyak kebijakan lahir dengan pendekatan teknokratis yang mengabaikan aspek identitas lokal. Akibatnya, konflik sosial kerap muncul bukan karena perbedaan budaya itu sendiri, melainkan karena absennya keadilan dalam mengelola perbedaan tersebut.

Pesta babi, dalam kerangka ini, menjadi simbol penting bahwa pembangunan Indonesia tidak cukup hanya berbicara tentang pertumbuhan ekonomi. Pembangunan harus mampu menciptakan ruang sosial yang menghormati keyakinan, budaya, dan martabat setiap warga negara secara setara. Sebab, pembangunan yang berkeadilan bukanlah pembangunan yang menyeragamkan manusia, melainkan pembangunan yang memungkinkan perbedaan hidup berdampingan secara bermartabat.

Di tengah masyarakat yang semakin terpolarisasi oleh identitas agama dan budaya, Indonesia membutuhkan paradigma pembangunan yang lebih dialogis dan humanis. Sebab bangsa ini tidak dibangun di atas satu budaya tunggal, melainkan di atas kesepakatan untuk hidup bersama dalam keberagaman.

Allahu A‘lam Bishshawab.

Penulis
Baharuddin Hafid
Akademisi Universitas Megarezky Makassar