BERANDANEWS – Gowa, Advokat muda alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Nuralamsyah, menanggapi sikap DPRD Gowa yang memberikan waktu tiga hari kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan persoalan pribadi yang tengah menjadi sorotan publik.
Menurut Nuralamsyah, fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD memang dijamin dalam sistem ketatanegaraan. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, objektivitas, serta etika demokrasi.
“DPRD memiliki hak pengawasan, tetapi jangan sampai fungsi itu berubah menjadi ruang penghakiman opini di tengah masyarakat. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme dan lembaga yang berwenang,” ujar Nuralamsyah dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026)
Ia menilai persoalan privat seseorang tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tekanan politik apabila belum terbukti memiliki kaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan, kerugian negara, maupun pelanggaran administrasi pemerintahan.
“Harus dibedakan mana urusan privat dan mana persoalan pemerintahan. Jangan sampai opini publik dibangun seolah-olah telah terjadi pelanggaran berat, padahal belum ada proses hukum ataupun putusan resmi,” jelasnya.
Nuralamsyah juga mengingatkan agar DPRD lebih memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti pelayanan publik, pembangunan daerah, penggunaan anggaran, pendidikan, dan kesejahteraan rakyat.
“Masyarakat tentu berharap DPRD fokus pada pengawasan kebijakan publik dan kepentingan rakyat, bukan justru larut dalam polemik yang berpotensi menciptakan kegaduhan politik,” katanya.
Ia berpandangan bahwa langkah-langkah politik yang terlalu terbuka tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan preseden buruk dalam demokrasi daerah serta berpotensi mencederai prinsip praduga tak bersalah.
“Demokrasi harus dijaga dengan kedewasaan politik dan etika konstitusional. Pengawasan boleh dilakukan, tetapi harus objektif, proporsional, dan tidak membentuk penghakiman sebelum adanya fakta hukum yang jelas,” tutup Nuralamsyah.(*)






