Sebagian besar sektor industri sudah mulai beroperasi normal kembali. Para pekerja kantoran mulai bekerja kembali di era yang disebut New Normal.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia diketahui telah mengeluar tiga panduan bekerja di era new normal. Tiga panduan ini diterbitkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Berikut paparan tiga panduan bekerja di era new normal.
1. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan COVID-19
– Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.
– Pembentukan Tim Penanganan COVID -19 di tempat kerja, terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
– Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk, pilek,nyeri tenggorokan, sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
– Tidak memperlakukan kasus positif sebagai stigma.
– Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial mana yang dibutuhkan tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan mana pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
2. Bagi Pekerja Esensial yang Tetap ke Tempat Kerja Saat PSBB
– Di pintu masuk tempat kerja, perusahaan harus melakukan pengukuran suhu dengan thermogun. Sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terinfeksi COVID-19.
– Pengaturan waktu kerja tidak terlalu lama (lembur) yang bisa membuat waktu istirahat pekerja jadi berkurang, sehingga bisa mengakibatkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
– Pengaturan shift (jam kerja), jika memungkinkan ditiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Jika tidak bisa, pekerja yang masuk di shift 3, diutamakan yang berusia kurang dari 50 tahun.
– Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari tempat kerja, selama di tempat kerja, dan saat pulang ke rumah.
– Jika perusahaan memberikan makanan ke pekerja, harus diatur asupan nutrisinya. Jika bisa, pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C untuk membantu menjaga daya tahan tubuh.
– Perusahaan harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat dengan memastikan higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja (terutama bagian pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang dipakai banyak orang, area dan fasilitas umum lainnya) untuk tetap bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala memakai pembersih dan desinfektan yang sesuai, setiap empat jam sekali.
– Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
3. Sosialisasi dan Edukasi Pekerja Tentang COVID-19
– Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman tepat terkait masalah pandemi COVID -19.
– Materi edukasi yang dapat diberikan antara lain, tentang penyebab COVID-19, cara pencegahan, gejala awal penyakit dan apa yang harus dilakukan saat timbul, praktek PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk, bagaimana alur pelaporan dan pemeriksaan. Masyarakat dapat mendapatkan paparan materi edukasi ini, yang bisa diakses melalui www.covid19.go.id.