Disorot Dugaan Manipulasi Visum dan IPAL Tak Berfungsi, Kapus Ponsel Sulit Ditemui

Puskesmas Ponrang Selatan Kabupaten Luwu

BERANDANEWS – Luwu, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat Ponrang Selatan (Kapus Puskesmas Ponsel), Sari, S.Km, menjadi sorotan setelah berulang kali tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi oleh awak media. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons yang jelas.

Sejumlah awak media kembali mendatangi Puskesmas Ponsel di Belopa. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dua isu serius, yakni dugaan manipulasi visum dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diduga tidak berfungsi.

Namun, hasilnya masih sama. Kapus tidak berada di tempat dan tidak ada kepastian kapan dapat ditemui.

Kunjungan ini bukan yang pertama. Awak media mengaku telah beberapa kali datang untuk konfirmasi, namun selalu gagal bertemu dengan pihak pimpinan puskesmas. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa Kapus jarang berkantor dan menghindari konfirmasi.

Sorotan utama mengarah pada kasus visum seorang warga Lampuara yang menjadi korban dugaan pengeroyokan. Korban mengaku tidak pernah diperiksa oleh dokter saat mendatangi Puskesmas Ponsel atas permintaan penyidik Polsek Ponrang. Saat itu, hanya terdapat perawat yang berjaga tanpa melakukan pemeriksaan medis sesuai prosedur.

Ironisnya, pihak puskesmas tetap mengeluarkan hasil visum yang menyatakan tidak ditemukan luka akibat penganiayaan, melainkan hanya gejala alergi kulit. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pengakuan korban dan menimbulkan pertanyaan terkait prosedur medis yang dijalankan.

Sejak 27 Februari 2026, wartawan telah berupaya mengkonfirmasi persoalan ini, namun hingga kini pihak Puskesmas Ponsel, termasuk Kapus Sari, belum memberikan keterangan resmi.

Selain itu, dugaan lain yang tak kalah serius adalah tidak berfungsinya IPAL di Puskesmas tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, limbah cair puskesmas diduga langsung dialirkan ke saluran pengairan sawah warga di belakang gedung.

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Ponsel di Belopa

Jika terbukti, kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.

Saat kunjungan pada Rabu (29/4/2026) kemarin, sejumlah pegawai menyebut bahwa satu-satunya pihak yang dapat mewakili Kapus adalah Kepala Tata Usaha (KTU), Maswana. Namun, upaya menemui yang bersangkutan juga tidak membuahkan hasil.

Beberapa pegawai terlihat bergantian masuk ke ruang kerja KTU untuk menyampaikan kehadiran wartawan, namun keluar dengan jawaban serupa bahwa yang bersangkutan tidak bersedia ditemui.

“Bu TU ada di dalam ruang kerjanya pak, kita tunggu saja,” ujar salah satu pegawai sebelum kemudian menjauh dari wartawan.

Seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui keberadaan Kapus setelah menghadiri rapat di Kantor Dinas Kesehatan Luwu.

“Rapatnya selesai sekitar jam 12 siang. Kami sudah kembali ke puskesmas, tapi kalau bu Kapus tidak tahu ke mana. Yang jelas tadi juga sudah pulang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, setiap puskesmas wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta izin operasional pembuangan limbah cair dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. IPAL berfungsi mengolah limbah dari ruang tindakan, laboratorium, dan fasilitas MCK agar memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan, sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 8 Tahun 2021.

Selain itu, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) juga diatur dalam regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga saat ini pihak Puskesmas Ponsel belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap tertutup tersebut justru semakin memperbesar kecurigaan publik terhadap dugaan yang mencuat.(*)