BERANDANEWS – Bantaeng, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari, polisi meringkus dua terduga pengedar sabu dan menyita 14 paket sabu siap edar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RH alias Petong (34) dan MR (24). Keduanya diduga menjalankan bisnis haram tersebut melalui akun Instagram dan menggunakan modus “tempel” untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng.
“Dua orang terduga pengedar lintas akun Instagram berhasil diringkus beserta belasan paket sabu siap edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, Sabtu (27/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba dengan sistem tempel di sekitar Jalan Mangga, yang diduga dikendalikan secara online melalui akun Instagram bernama Btg Paradise.idn.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satres Narkoba bergerak dan berhasil mengamankan RH di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan di kantong hoodie oranye milik pelaku, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil interogasi, RH mengaku mendapatkan sabu dari MR. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III pada Kamis (25/6) sekitar pukul 02.00 Wita.
Di lokasi tersebut, MR berhasil diamankan. Polisi menemukan 11 sachet sabu dan satu unit telepon genggam yang disembunyikan di atas plafon kamar. Petugas juga menyita satu rol double tip yang digunakan untuk menempel paket sabu.
“Petugas berhasil menemukan 11 sachet sabu serta satu handphone yang disembunyikan di plafon. Kami juga menyita satu rol double tip yang digunakan untuk menempel paket sabu,” kata AKP Hendra.
Berdasarkan pengakuan MR, sabu tersebut diperoleh dari jaringan yang lebih besar melalui akun Instagram bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan sistem tempel di Kota Makassar. Barang haram itu kemudian dipecah dan diedarkan kembali di wilayah Bantaeng bersama RH selama sekitar satu bulan terakhir.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 14 sachet sabu siap edar, dua unit handphone Android, satu hoodie oranye, dan satu rol double tip.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Bantaeng dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Bumi Butta Toa,” tegas AKP Hendra.(*)





