Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM dan LPG, Bareskrim Polri tangkap 330 tersangka di 223 TKP

BERANDANEWS – Jakarta, Dalam kurun waktu 13 hari, Bareskrim Polri bersama Polda di sejumlah daerah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji (LPG) bersubsidi untuk periode 7 hingga 20 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian berhasil menangkap 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam pernyataannya, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, sepanjang periode 2025 hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi. Rinciannya, sebanyak 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.

Adapun dalam tindak pidana ini, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.

“Keluhan terkait kelangkaan Elpiji 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal tersebut,” kata Nunung dikutip pada Rabu (22/4/2026).

Selain itu, Wakabareskrim Polri menyebut masih ada pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi dengan motif untuk memperkaya diri.

“Modus yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” tegas Nunung.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.

“Setiap liter BBM dan setiap tabung Elpiji bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.

“Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,” ujarnya.(*)