Pemkab dan Kejari Soppeng gelar Penandatanganan Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pemkab dan Kejari Soppeng gelar Penandatanganan Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial

BERANDANEWS – Soppeng, Guna mendorong pendekatan hukum yang lebih humanis dan berdampak langsung bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2026).

PKS ini melibatkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Soppeng, Dinas Sosial, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans).
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, dan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang.

Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif sanksi dalam perkara pidana umum.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya menjalani sanksi, tetapi juga diarahkan untuk berkontribusi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lintas perangkat daerah agar pelaksanaan program ini berjalan efektif, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Soppeng atas kolaborasi yang telah terbangun.

Secara regulatif, penerapan pidana kerja sosial merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membuka ruang bagi sanksi alternatif di luar pidana penjara.

Sementara itu, peran pemerintah daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewenangan di bidang sosial, ketenagakerjaan, dan pelayanan publik.

Dalam kerangka tersebut, Dinas Sosial dan DPMPTSP Nakertrans berperan sebagai pelaksana teknis yang memastikan program pidana kerja sosial dapat berjalan optimal di tengah masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap penerapan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi solusi penegakan hukum yang lebih progresif, tetapi juga mampu menghadirkan dampak nyata dalam membangun kesadaran, tanggung jawab, serta kepedulian sosial para pelaku tindak pidana.(*)