Eks Menteri Agama Yaqut Resmi ditahan, Banser : Yaqut dikriminalisasi !

Yaqut dengan dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta

BERANDANEWS – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Kamis (12/3/2026).

Penahanan Yaqut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Yaqut ditahan untuk 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.

Dengan memakai rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol, dihadapan awak media Yaqut membantah tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Kasus tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut dengan dikawal oleh petugas KPK dan aparat kepolisian sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Sementara itu, di halaman gedung KPK, sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.

Banser menyebut Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan yang telah dibuatnya.

“KPK zalim, KPK zalim,” seru mereka berulang-ulang.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.

Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.

Kepada wartawan, ia mengatakan dirinya akan memberikan keterangan yang ia ketahui.

“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.

Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga kini belum ditahan.

Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.(*)