BERANDANEWS – Bantaeng, Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR, 23 tahun, yang diduga membawa kabur seorang gadis berusia 15 tahun ke Kota Makassar.
AR yang juga berasal dari Kota Makassar ini, kasusnya terungkap setelah kerabat/tante korban melaporkan kehilangan anak perempuan ke Polres Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si membenarkan adanya Laporan Polisi, B/50/II/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 25 Februari 2026 tersebut.
Gumawang mengatakan, kerabat/tante korban melapor setelah ponakannya mereka tidak kembali ke rumah sepulang sekolah.
Adapun kronologi kejadian, bermula saat terduga pelaku AR (23) menjemput korban berinisial ZA (15) di sekolahnya pada selasa 10 Februari 2026 dengan menggunakan sepeda motor, dikarenakan AR mengaku sebagai kakak tiri kepada guru korban dengan alasan ingin menjemput korban karena neneknya sedang sakit di Kabupaten Sinjai, sehingga korban diberikan izin untuk pulang.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa rekaman CCTV disekitar TKP, diketahui bahwa korban ZA (15) tersebut telah dibawa lari oleh seorang pria berinisial AR (23) ke wilayah Kota Makassar,” ujar AKP Gunawang, Jum’at (27/2/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Sabil selaku Katim Resmob SatReskrim Polres Bantaeng berkordinasi Tim Resmob Polda Sulsel dikarenakan terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Kota Makassar.
Setelah polisi mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di salah satu rumah Kost yang berada di Keluraha Daya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Sehingga petugas langsung bergerak yang dipimpin AIPDA Sabil dan tim menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta dengan korban dan barang bukti sepeda motor serta helm dan pakaian yang digunakan terduga pelaku.
“AR berhasil dibekuk di salah satu kamar kos-kosan bersama korban. Keduanya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan dan interogasi awal,” ungkap AKP Gunawang.
“Terduga pelaku AR mengakui perbuatannya telah membawa pergi korban tanpa sepengetahuan orang tuanya. Dari keterangan AR juga disebutkan, AR telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban sebanyak 5 (lima) kali. AR mengatakan menerangkan bahwa dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak bulan Agustus 2025, berawal dari percakapan di grup WhatsApp dan berlanjut hingga saat ini Februari 2026,” jelas Kasat.
.Selanjutnya, terduga pelaku AR (23) dan korban dipulangkan ke Kabupaten Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, satu buah helm merk KYT warna putih, dan satu lembar sweater.(*)





