Dugaan Pungli di SDN 24 Kampung Tangnga, Kepsek mengaku Tidak Tahu

BERANDANEWS – Luwu Dugaan pungutan liar atau pungli di SDN 24 Kampung Tangnga mencederai dunia pendidikan yang tidak memiliki dasar hukum. Pungutan yang semacam itu biasa dilakukan pihak sekolah dengan modus disetujui pihak Komite.

Dugaan pungutan liar (Pungli) diduga masih tumbuh subur di beberapa sekolah, salah satunya di SDN 24 Kampung Tangnga di Kabupaten Luwu.

Sejumlah Murid SDN 24 Kampung Tangnga saat dikonfirmasi menyebut ada pungutan untuk membeli kipas dan gorden dan dipungut Rp.150.000 untuk kipas dan gorden Rp.100.000 lebih perorang.

“Melalui Ketua kelas, Kami mengumpulkan dana tersebut karena Ketua kelas kami diarahkan guru tersebut, bahkan Ketua kelas biasa merampas langsung uangnya temanku dalam kantong bajunya karena na cicil, dalam video wawancara murid mengatakan bahwa ‘Korupsi Guru ku, karena na mintaki ki uang kipas sama gorden, baru dia ji kuasai itu kipas.’ Korupsi namanya itu karena kita na suruh kumpul uang untuk beli kipas sama gorden.” kata salah satu murid yang meminta namanya tidak disebut.

Selain itu, Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu Andi Palanggi, S.STP saat dikonfirmasi mengatakan, kalau untuk biaya yang dikenakan oleh murid tidak diperbolehkan termasuk pembelian gorden dan kipas angin.

“Di sekolah mana itu dinda, dan atas nama siapa gurunya biar saya panggil hari rabu untuk klarifikasi, Iye nanti saya suruh juga kabid SD untuk klarifikasi ke sekolah dan guru tersebut,” tegas Kadis Pendidikan Andi Pallanggi

Adapun sanksi yang bisa dikenakan tergantung pelanggaran yang dilakukan, terlebih dulu akan diminta klarifikasinya.

Tempat terpisah, Hj. Sitti Samsinar S.Pd Kepala Sekolah SDN 24 Kampung Tangnga saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu terkait adanya pungutan tersebut

“Baru tahu kalau ada seperti itu pak pungutan yang dibebankan ke murid terkait pembelian kipas angin dan gorden. Saya sudah memanggil guru tersebut pak dan dia sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan adanya pungutan tersebut, iya akan segera mengembalikan uang tersebut ke murid itu,” ungkap Sitti Samsinar

“Saya sendiri tidak menyangka ada oknum guru kami disekolah seperti itu melakukan pungutan ke murid yang dimana untuk pembelian kipas angin dan gorden, dan jelas semua fasilitas sekolah dicover Dana BOS,” tembahnya.

Adapun regulasi UU pungli di sekolah diatur dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang komite sekolah menarik pungutan wajib, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pelaku pungli. Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, seperti Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 423 KUHP bagi PNS, serta sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Melarang pungutan yang tidak sesuai ketentuan di sekolah negeri.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Mengatur larangan pungutan yang tidak sesuai ketentuan di satuan pendidikan dasar.
Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016: Membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).(*)