JAN Sulsel Pertanyakan Dugaan Penahanan Uang dan Kendaraan Warga Tanpa Barang Bukti Narkotika

Ilustrasi

BERANDANEWS – Makassar, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan mendesak dilakukannya pengusutan secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum anggota BNN dalam penanganan perkara di Kabupaten Jeneponto.

Sekretaris JAN Sulsel, Akbar Muhamad, menegaskan bahwa perang terhadap narkotika tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip hukum dan hak-hak warga negara.

“JAN Sulsel berdiri di garis terdepan dalam mendukung pemberantasan narkoba. Namun, apabila ada oknum aparat yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut sama berbahayanya dengan kejahatan narkotika itu sendiri karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Akbar Muhamad, dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima JAN Sulsel dari pihak keluarga, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 7 Juni 2026, di wilayah Bontosunggu, Kabupaten Jeneponto.

Seorang warga berinisial C disebut didatangi dan dibawa oleh oknum anggota BNN untuk menjalani pemeriksaan di Makassar.

Pihak keluarga mengaku bahwa dalam tindakan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Namun demikian, keluarga menyebut terdapat uang tunai sekitar Rp27 juta serta satu unit sepeda motor CRF warna kuning yang turut diamankan.

Menurut pengakuan keluarga, C berada di Makassar selama kurang lebih delapan malam sebelum akhirnya dipulangkan. Keluarga juga mengaku adanya penyerahan uang sebesar Rp20 juta, sementara sepeda motor tersebut hingga kini disebut masih berada dalam penguasaan pihak terkait.

Istri C juga mengaku bahwa suaminya selama ini mengenal seorang oknum anggota BNN berinisial R. Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sepihak yang perlu diuji dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Akbar Muhamad menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan kewenangan penegakan hukum untuk kepentingan di luar hukum. Jika benar terjadi dugaan pemerasan, maka ini adalah tindakan serius yang mencederai marwah institusi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

JAN Sulsel mendesak agar dilakukan pemeriksaan internal secara terbuka serta meminta aparat pengawas dan penegak hukum mengusut dugaan tersebut hingga tuntas.

“Negara tidak boleh kalah oleh oknum. Integritas institusi harus dijaga dengan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketakutan,” tutup Akbar Muhamad.(*)