Penindakan Pelanggaran Norma Kerja, 884 Aduan Masuk ke Lapor Menaker

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 884 aduan masuk melalui kanal Lapor Menaker sejak peluncurannya pada 12 November 2025 hingga 20 November 2025. (Foto: Dok Kemnaker)

BERANDANEWS – Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 884 aduan masuk melalui kanal Lapor Menaker sejak peluncurannya pada 12 November 2025 hingga 20 November 2025.

Dari total laporan, 814 aduan telah diverifikasi, dengan satu aduan dapat memuat lebih dari satu pelanggaran. Ragam aduan tersebut menggambarkan kondisi riil kepatuhan perusahaan terhadap norma kerja, pengupahan, dan K3 di seluruh Indonesia.

Aduan tersebut mencakup: Norma Hubungan Kerja: 441 aduan, Norma Pengupahan: 427 aduan, Norma Jaminan Sosial: 163 aduan, Norma Waktu Kerja dan Istirahat: 145 aduan, Norma K3: 13 aduan, dan Norma Lainnya: 11 aduan

“Selama dua minggu ini kami memperoleh potret awal kepatuhan norma kerja dan K3 di berbagai tempat kerja. Data ini penting untuk memperkuat langkah penegakan ke depan,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan terttulis yang diterima Selasa (25/11/2025).

Menaker mencontohkan beberapa kasus yang sudah ditindaklanjuti. Salah satu aduan berasal dari Provinsi Banten tentang penggunaan 583 Tenaga Kerja Asing (TKA) tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh sebuah perusahaan asing.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah bergerak cepat melakukan pemeriksaan, menerbitkan nota pemeriksaan, dan mewajibkan perusahaan menghentikan aktivitas seluruh TKA hingga izin resmi terbit. Tak hanya itu, perusahaan dijatuhi denda Rp588 juta yang telah disetor ke kas negara.

“Dalam empat bulan terakhir, terdapat 18 aduan terkait pelanggaran penggunaan TKA dengan total denda lebih dari Rp7 miliar,” kata Menaker.

Contoh lainnya berasal dari Jawa Barat mengenai perusahaan yang tidak mendaftarkan 220 pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui Tim Terpadu Pengawasan dan BPJS Ketenagakerjaan, pemeriksaan dilakukan, nota pemeriksaan diterbitkan, dan perusahaan diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja serta melunasi tunggakan iuran Rp36,59 miliar.

Menaker menegaskan bahwa Lapor Menaker merupakan instrumen strategis untuk memastikan kepatuhan norma kerja dan K3 berbasis partisipasi publik.

“Kita serius menindaklanjuti setiap laporan. Kami mengajak pekerja dan masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran untuk melapor melalui Lapor Menaker,” ujarnya.

Platform ini diharapkan menjadi kanal pengaduan yang mendorong pengawasan lebih cepat, responsif, dan terukur demi melindungi hak-hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang sehat di seluruh Indonesia.(*)