Polda Metro Jaya tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu

BERANDANEWS – Jakarta, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu atas laporan Presiden ke 7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Hal itu diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi dihadapan awak media, Jumat (7/11/2025).

Dalam keterangannya, Irjen Asep Edi menerangkan delapan orang tersangka tersebut terdiri dari dua kluster, yang mana tiga orang di antaranya masuk dalam kluster kedua. Mereka adalah Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi itu, ada sejumlah laporan yang ditangani polisi, salah satunya laporan yang dibuat langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan perkara lainnya dilaporkan ke polres jajaran hingga akhirnya diambil alih Polda Metro Jaya.

Dalam perkembangan penanganan kasusnya itu, muncul 12 nama sebagai Terlapor.

Mereka adalah Pakar Telematika Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo, Pegiat Media Sosial dr. Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Ketua KPK Abraham Samad.

Kemudian ada nama Youtuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido. Kemudian, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Aktivis Rustam Efendi, dan Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani.(*)