Mengacu pada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, pembatasan sosial adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Social distancing sendiri dalam bahasa indonesia diartikan sebagai pembatasan sosial.
Sosial distancing bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di wilayah tertentu.
Selain itu, pembatasan social juga dilakukan dengan meminta masyarakat untuk mengurangi interaksi sosial dengan tetap tinggal di dalam rumah maupun pembatasan penggunaan transportasi publik.
Pembatasan sosial dalam hal ini adalah jaga jarak fisik atau yang belakangan populer dengan istilah physical distancing.
Belum lama ini, WHO meminta semua pihak terkait untuk lebih menggunakan istilah physical distancing ketimbang social distancing dalam perang melawan virus Corona penyebab COVID-19.
Kendati physical distancing bisa dianggap bagian dari social distancing, WHO ingin penggunaan frasa physical distancing lebih dikedepankan.
Dalam Bahasa Indonesia, physical distancing diartikan sebagai pembatasan fisik, dengan padanan kata ‘jaga jarak fisik’.
WHO menegaskan, tindakan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit memang diperlukan untuk meredam penyebaran COVID-19, namun hal itu bukan berarti lantas menjadikan seseorang menjadi terisolasi secara sosial.
Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung, semisal memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial.
Maka kesimpulannya istilah physical distancing dianggap lebih tepat ketimbang social distancing.