Resahkan Warga, Polres Maros ungkap Pelaku Pengerusakan di Masjid Syuhada 45

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, saat memimpin Konferensi Pers

BERANDANEWS – Maros, Kepolisian Resor (Polres) Maros melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengerusakan disertai pembakaran lemari berisi perlengkapan ibadah di salah satu masjid di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/9/2025) sekitar pukul 03.00 WITA di lingkungan Bonto Kadatto, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.

Berdasarkan laporan dari seorang warga bernama Mansyur, pelaku yang tidak dikenal saat itu masuk ke dalam masjid melalui jendela sebelah kanan. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan cara membakar satu buah lemari berisi perlengkapan salat.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros

“Polres Maros tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan masyarakat, apalagi di tempat ibadah. Kami mengimbau seluruh warga untuk tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada aparat kepolisian” Rabu (1/10/2025)

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Jatanras Polres Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (47), seorang pedagang asal Kabupaten Polman, yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Kasat Reskrim Polres Maros, IPTU Ridwan, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut:
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Posko Jatanras Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep.”

Dalam proses pemeriksaan, tersangka R (47) mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembakaran lemari berisi perlengkapan salat di Masjid Syuhada 45, Kabupaten Maros.

Selain itu, ia juga mengakui pernah melakukan aksi serupa di Masjid Mujahidin Sudiang, Kota Makassar, serta di Masjid Syuhada 45, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.

Polres Maros menegaskan akan menindak tegas setiap aksi yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban, serta meresahkan masyarakat, khususnya yang menyangkut tempat ibadah.(*)