Div Propam Polri : Ketujuh Oknum Brimob dinyatakan terbukti langgar Kode Etik

7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol dengan Mobil Rantis Ditahan

BERANDANEWS – Jakarta, Tujuh orang oknum Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya driver ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.

“7 orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Ketujuh oknum anggota Brimob nantinya akan ditempatkan khusus (Patsus) selama 20 hari.

“Mulai hari ini kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” tegasnya.

Adapun ketujuh oknum polisi yang ditahan Adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y dan Baraka D.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan turut belasungkawa atas tewasnya AK, pengemudi ojek online yang dilindas mobil rantis di Pejompongan, Jakarta Pusat.

“Kita tetap akan menindaklanjuti peristiwa yang terjadi, saya kira tadi Pak Kadiv Propam sudah sampaikan, dan saya minta untuk dilanjutkan,” kata Kapolri usai bertemu keluarga korban di RSCM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).(*)