BERANDANEWS – Makassar, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran sebanyak Rp500 Miliar untuk anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga tahun 2026.
Alokasi anggaran gaji PPPK tahun 2026 tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel 2025–2029.
Hal tersebut disampaikan dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menegaskan bahwa tidak ada lagi keraguan terhadap keberlanjutan program PPPK di Sulsel.
“Kita sudah clear-kan dengan DPRD provinsi. Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak tenaga PPPK, maka Pemprov Sulsel memberikan atensi penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” ujarnya.
Sedangkan untuk tahun 2025, anggaran sebesar Rp280 miliar telah tercantum dalam APBD dan tengah digunakan untuk membayar gaji bagi PPPK yang telah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Gubernur Sulawesi Selatan juga memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan hak-hak PPPK.
“Pak Gubernur memberikan instruksi tegas agar tidak ada penundaan pembayaran. Ini bentuk perlindungan dan penghargaan kepada para PPPK yang sudah bekerja melayani masyarakat,” tambah Muhammad Saleh.
Jumlah PPPK di Sulawesi Selatan sendiri tercatat lebih dari 8.000 orang, menjadikannya salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia. Oleh karena itu, perhatian terhadap nasib dan hak-hak mereka menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Dengan sinergi yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif, Pemprov Sulsel berharap ke depan tidak ada lagi keraguan dari tenaga PPPK terkait kepastian dan keberlanjutan program.(*)