Kasus Korupsi di Pertamina Rugikan Negara Rp285 triliun, Kejagung telah tetapkan 18 Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan/ dok. Puspenkum.

BERANDANEWS – Jakarta, Sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Dari penyidikan yang dilakukan Kejagung, mereka bersama-sama melakukan pemufakatan jahat hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389.

“Para tersangka melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip, Jumat (11/7/2025).

Para tersangka menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. Untuk Riza Chalid, belum dilakukan penahanan karena sedang berada di luar negeri.

“Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura,” kata Qohar.

Kejagung juga mengungkapkan peran Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Riza Chalid ditetapkan tersangka Bersama 8 orang lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, Riza Chalid bersama Hanung Budya (HB), Alfian Nasution (AN), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.

“Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN, dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Qohar saat konferensi pers di kantornya.

Sementara Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, Pertamina menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat berwenang. Selain itu, akan bersikap kooperatif dan siap bekerja sama.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” katanya.

Saat ini Kejagung melaporkan total sudah ada 18 tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Berikut daftar lengkap 18 tersangka dalam Kasus tersebut:
1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
5. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN) selaku VP Supply & Distribusi PT Pertamina (2011–2015).
11. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (2014).
12. Toto Nugroho (TN) selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018).
13. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020).
14. Martin Haendra Nata (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd.
15. Hasto Wibowo (HW) selaku SVP Integrated Supply Chain (2018–2020).
16. Arif Sukmara (AS) selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
17. Muhammad Riza Chalid (MRC) – Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Tangki Merak (status DPO, diduga berada di luar negeri).
18. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.(*)