
BERANDANEWS – Maros, Guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dalam penagihan piutang pajak yang selama ini belum tertagih, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros lakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama, yang berlangsung di Lapangan Pallantikang, Selasa (17/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muhammad Zulkifli Said, mengatakan tujuan kerja sama ini difokuskan pada penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, terutama dari sektor-sektor strategis yang memiliki potensi besar dalam menyumbang PAD.
“Kami akan membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang tidak patuh maupun yang selama ini mengabaikan kewajibannya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan bahwa piutang pajak yang belum tertagih saat ini mencapai angka yang signifikan. Piutang tersebut sebagian besar berasal dari sektor pertambangan dan restoran, yang selama ini menjadi kontributor utama PAD.
“Untuk sektor pertambangan saja, piutangnya diperkirakan mencapai antara Rp35 miliar hingga Rp45 miliar. Sementara itu, tunggakan PBB juga mencapai sekitar Rp45 miliar,” jelasnya.
Ferdiansyah menambahkan, piutang tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian yang berarti. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari Maros dinilai sebagai langkah konkret untuk mempercepat proses penagihan.
“Langkah pertama adalah pembinaan kepada wajib pajak yang bermasalah. Jika tetap tidak menunjukkan itikad baik, maka akan kami serahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum,” tegasnya.(*)